History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

Menaker imbau THR dibayar H-14 Lebaran

  • 29 May, 2015
  • Editor
Menaker imbau THR dibayar H-14 Lebaran

Bandung (ANTARA News) - Menteri Tenaga Kerja Muhammad Hanif Dhakiri mengimbau agar pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang diberikan oleh perusahaan terhadap pekerja/karyawannya dilakukan selambat-lambatnya dua minggu sebelum lebaran atau H-14 Idul Fitri.


Alasannya mengimbau agar THR dibayar dua minggu sebelum Lebaran, kata dia, agar pekerja bisa mempersiapkan diri dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.


"Supaya pekerja bisa lebih mempersiapkan diri. Kaitannya dengan pulang kampung. Tiket mudik saja kadang sebulan sebelum Lebaran sudah habis. Makanya kami mengimbau agar dibayarkan dua minggu sebelumnya," ujarnya.


Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Hening Widiatmoko menyambut baik imbauan Menteri Tenaga Kerja terkait pembayaran THR dimajukan menjadi dua minggu sebelum lebaran.


Namun ia menuturkan jika imbauan tersebut jadi diberlakukan maka kementerian harus segera menerbitkan edaran baru tersebut.

Komentar

Terbarumore