(Taiwan, ROC) – Guna menyelesaikan persengketaan di Laut Selatan dan menurunkan konflik yang ada, Presiden Ma Ying-jeou pada hari Selasa tanggal 26 Mei secara resmi mengajukan Prakarsa Perdamaian Laut Selatan versi Republik Tiongkok. Ma menyampaikan bahwa sikap pemerintah terhadap perdamaian dan kedaulatan di perairan Laut Selatan tidak pernah berubah. Dengan berpondasikan pengalaman dalam melanjutkan kondisi damai dan stabil yang ada, maka dapat menggunakan jalan penggunaan kekayaan laut bersama demi penyelesaian persengketaan kedaulatan secara damai. Dan di waktu yang bersamaan, juga dapat menjaga dan melindungi hak terbang dalam wilayah perairan di Laut Selatan.
Presiden Ma Ying-jeou saat mengikuti upacara pembukaan forum “Diskusi hukum internasional dunia dan hukum hubungan internasional Amerika bidang penelitian Asia Pasifik 2015”, mengemukakan bahwa sikap pemerintah Republik Tiongkok dalam menangani masalah yang terjadi di Laut Selatan, ditilik dari unsur sejarah, geografi dan hukum internasional lainnya, disebutkan secara jelas bahwa wilayah kepulauan Spratly, kepulauan Paracel, kepulauan Macclesfield, kepulauan Pratas dan perairan di sekitarnya, adalah wilayah kedaulatan milik Republik Tiongkok. Pemerintah memiliki hak kedaulatan secara hukum internasional, dan tidak bisa diganggu gugat. Kedaulatan ini tidak pernah berubah.
Presiden Ma menyebutkan sekalipun hak kedaulatan tidak berubah, namun guna menyelesaikan persengketaan yang ada, maka pemerintah mengajukan Prakarsa Perdamaian Laut Selatan. Terlebih-lebih saat ini adalah genap memasuki usia ke 70 tahun sejak meletusnya perang dunia ke dua. Setiap negara sewajibnya belajar dari sejarah pengalaman yang pernah terjadi. Presiden Ma menyebutkan dengan ketegangan yang terjadi selama ini di perairan Laut Selatan, maka pihak pemerintah secara resmi mengajukan prakarsa terkait dan meminta semua pihak dapat memberikan tanggapan untuk hal tersebut.
Presiden Ma mengatakan: “Secara dasarnya Republik Tiongkok berharap dapat memainkan peran penting sebagai pencipta perdamaian kawasan. Kami menegaskan prinsip “Kedaulatan tidak dapat dibagi namun sumber daya dapat dinikmati bersama”, “Menggunakan cara penggunaan sumber daya alam bersama demi menghindari pertentangan kedaulatan”. Kami bersikap “Tinggalkan pertikaian demi pembangunan bersama”, dan dengan berasaskan “Program keseluruhan dan pembukaan pembangunan per wilayah”. Kami menghimbau adanya “Kebebasan penerbangan”, sehingga dapat turut menjaga dan menjunjung kedaulatan di perairan Laut Selatan.”
Presiden Ma mengatakan, “Tujuan kami adalah sebelum terjadinya pertikaian yang besar, maka kami dapat mengajukan sebuah jalan penyelesaian. Sebenarnya, entah itu adalah kawasan di selat Taiwan, Laut Timur maupun di Laut Selatan, sikap yang kami pakai hanya satu, yakni dengan cara yang damai menyelesaikan persengketaan. Kami percaya Anda semua pasti akan menyetujuinya. Ini adalah sebuah cara menyelesaikan masalah dunia yang terbaik dan positif.”
Prakarsa Perdamaian Laut Selatan meliputi 5 bagian, antara lain bersikap mengontrol diri sendiri dalam menjaga kestabilan perdamaian di wilayah perairan Laut Selatan, menjunjung tinggi semangat yang ditulis dalam Piagam Perdamaian PBB dan Konvensi Teritorial Laut PBB, memasukkan semua urusan terkait yang membangun ke dalam badan pembangunan perdamaian dan kesejahteraan wilayah perairan Laut Selatan, menghentikan pertikaian kedaulatan berkenaan dengan wilayah perairan Laut Selatan dan pembangunan bersama serta menjaga pelestarian lingkungan habitat Laut Selatan, serta membangun sistim kerjasama non-tradisional humanitas terkait.