History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

Legislator kecam praktik jual beli ijazah

  • 22 May, 2015
  • Editor
Legislator kecam praktik jual beli ijazah

(RTI/ANTARA) - Anggota Komisi X DPR RI Reni Marlinawati mengecam keras dugaan praktik jual beli Ijazah di sejumlah perguruan tinggi.

Menurut dia, praktik jual beli ijazah tersebut melanggar ketentuan dalam UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi seperti di Pasal Pasal 28 ayat (6) dan (7), Pasal 42 ayat (3), Pasal 44 ayat (4). Ancaman pidananya penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Oleh karenanya, ia mendesak Menteri Dikti agar segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait aduan yang diterima di Kementerian Dikti atas praktik jual beli ijazah S-1 tersebut.

Dalam kasus jual beli ijazah ini, juga patut dipertanyakan peran Kemendikti dalam melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap Perguruan Tinggi sebagaimana amanat Pasal 7 ayat (2) UU No 12 Tahun 2012.

Kementerian Dikti pasca dipisah dari Kementerian Pendidikkan Dasar Menengah di Kabinet Kerja ini menurut Reni semestinya jauh lebih fokus dalam mengelola Perguruan Tinggi (PT). 

Komentar

Terbarumore