History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

Lembaga keuangan penempatan TKI akan dibenahi

  • 08 May, 2015
  • Editor
Lembaga keuangan penempatan TKI akan dibenahi

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menyatakan akan melakukan pembenahan terhadap lembaga keuangan yang membiayai calon TKI yang sering memberatkan TKI dengan melakukan pemaksaan berutang.


"Saya akan buat aturan jangan sampai lembaga keuangan memberatkan TKI. Kalau ada yang bisa bayar sendiri jangan dipaksa utang yang akhirnya memberatkan TKI karena gajinya dipotong dalam beberapa bulan," kata Menaker di kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis.
Aturan mengenai lembaga keuangan pembiayaan TKI itu sedang dibahas dengan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BNP2TKI dan Kementerian Koperasi dan UKM.


"Ini kami terus dalami dan kaji soal aturan main lembaga keuangan untuk pembiayaan TKI. Sudah beberapa kali rapat. Prinsipnya, pembiayaan TKI sifatnya tidak wajib, TKI tidak boleh dipaksa meminjam dana ke lembaga keuangan untuk biayai keberangkatannya bila mereka siap biayai sendiri," ujar Menaker.


Hanif juga menegaskan dalam aturan baru tersebut, lembaga keuangan akan dilarang berafiliasi dengan PPTKIS.


Menaker menegaskan hal tersebut kepada para TKW di Singapura yang bermasalah dan lari ke KBRI dalam kunjungannya ke negara tersebut, Rabu (6/5).


Dihadapan puluhan TKW di Singapura, Hanif menyatakan akan memperbaiki regulasi soal lembaga keuangan dan menjamin ke depannya lembaga keuangan tidak akan membebani calon TKI.


Menaker juga mengatakan berkomitmen untuk menyusun biaya penempatan yang tidak memberatkan bagi TKI sehingga meringankan beban TKI yang akan berangkat kerja ke Luar Negeri.


"Cost structure (biaya penempatan) akan kita susun ulang yang prinsipnya tidak memberatkan TKI. Ini penting agar cicilannya tidak membebani TKI," urainya.



Komentar

Terbarumore