History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

Yuan Eksekutif Ajukan Program Libur 2 Hari Setiap Pekan Bagi Kaum Buruh

  • 23 April, 2015
  • Editor
Yuan Eksekutif Ajukan Program Libur 2 Hari Setiap Pekan Bagi Kaum Buruh
Yuan Eksekutif Ajukan Program Libur 2 Hari Setiap Pekan Bagi Kaum Buruh

(Taiwan, ROC) – Rapat Yuan Eksekutif yang digelar pada hari Kamis tanggal 23 April, memutuskan untuk mengajukan perbaikan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dalam perbaikan peraturan tertera perpendekan jam kerja buruh menjadi 40 jam per minggu, dengan batasan maksimal jam kerja lembur setiap bulannya tidak melebihi 54 jam. Jika program perbaikan tersebut disetujui oleh Yuan Legislatif, maka kaum buruh berkemungkinan akan dapat menikmati hari libur sebanyak 2 hari setiap minggunya mulai dari tahun depan.

Untuk Undang-Undang ketengakerjaan yang saat ini diberlakukan ditetapkan bahwa jam kerja kaum buruh adalah sebanyak 84 jam setiap 2 pekannya, dan setelah dirubah maka akan menjadi 40 jam kerja setiap pekannya. Sehingga semua pekerja akan dapat menikmati hari libur sebanyak 2 hari dalam setiap minggunya.

Perdana Menteri Mao Zhih-guo dalam rapat Yuan Eksekutif menyampaikan bahwa perbaikan peraturan tersebut adalah target yang akan dicapai oleh pihak pemerintah dalam memberikan kesejahteraan yang lebih besar bagi para pekerja yang ada. Dengan demikian, diharapkan turut dapat menciptakan ruang kerja yang baik dan nyaman bagi para perusahaan dan pekerjanya.

Juru Bicara Yuan Eksekutif, Sun Lih-chyun mengatakan, “Pihak Kementrian Ketenagakerjaan kali ini akan melakukan perbaikan sebagian Undang-Undang Ketenagakerjaan, dengan memperpendek jam kerja sehari-hari menjadi 40 jam per minggunya. Program yang dicanangkan ini juga turut menjaga kesejahteraan baik pihak perusahaan maupun pekerja, dengan memasukkan kebutuhan perusahaan serta kesejahteraan pihak pekerja, aspek terkait lainnya. Sehingga dapat menciptakan ruang lingkup kerja yang logis, seiring dengan perkembangan jaman. Jika perbaikan telah diajukan kepada pihak Yuan Legislatif, maka akan segera dilakukan rapat musyawarah dengan berbagai instansi dan komisi parpol yang ada, agar perbaikan peraturan ini dapat segera diimplementasikan secepatnya.”

Dalam pembahasan yang dilakukan oleh parpol berkuasa maupun oposisi, selain membahas mengenai peningkatan gaji karyawan, juga turut membahas mengenai perpendekan jam kerja. Asosiasi Ketenagakerjaan sebelumnya juga telah meminta pemerintah agar dapat mempertahankan program jam kerja lembur yang lebih elastis, khususnya untuk instansi yang memiliki kondisi darurat pekerjaan, yakni maksimal sebanyak 60 jam setiap bulannya. Akan tetapi, pihak Yuan Eksekutif tetap berpegang pada pengajuan semula, yakni maksimal jam kerja lembur setiap bulannya tidak melebihi 54 jam.

Selain itu, bukti absensi pekerja harus disimpan minimal selama 5 tahun oleh perusahaan yang mempekerjakannya. Pihak perusahaan tidak diijinkan untuk melakukan pengurangan jam kerja minimal seperti yang ditetapkan. Jika ada keharusan dalam pertukaran jam kerja, maka harus terdapat jedah untuk waktu istirahat pekerja selama 11 jam. Untuk pekerja yang bekerja secara lembur di hari biasa, maka diharuskan mengambil cuti libur sebagai penggantinya dalam kurun waktu 6 bulan, dan bagi yang melebihi waktu yang ditentukan, harus diganti dengan upah gaji lembur seperti yang ditentukan.

Komentar

Terbarumore