History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

Pidana Kurungan Militer Ditiadakan

  • 21 April, 2015
  • Editor
Pidana Kurungan Militer Ditiadakan
Wang Jin-pyng loloskan revisi aturan hukum militer

(Taiwan, ROC) – Kasus pengawasan kemiliteran yang berlebihan yang diduga menjadi penyebab kematian atas salah seorang prajurit di instansi angkatan darat, Kopral Hung chung-chiu, 洪仲丘telah menimbulkan beragam pendapat dalam hal pengawasan prajurit militer. Rapat Yuan Legislatif yang diselenggarakan pada hari Selasa tanggal 21 April, dalam sidang pembacaan tahap ketiga, meloloskan “Perbaikan peraturan hukuman terhadap prajurit angkatan darat, laut dan udara”. Dalam perbaikan tersebut, telah merubah “Pidana kurungan militer” menjadi “Masa Introspeksi”. Dengan demikian maka “Pidana kurungan militer” secara resmi masuk dalam catatan sejarah. Sementara untuk “Masa Introspeksi” yang semula memiliki tenggang waktu 1 hingga 30 hari, diperpendek menjadi 1 hingga 15 hari.

Selain itu, dalam perbaikan peraturan kali ini, juga menambahkan hukuman penurunan pangkat dan jabatan untuk kalangan petugas militer. Sementara untuk kalangan bintara militer, ditambahkan hukuman penghapusan jabatan, penurunan pangkat dan inspeksi jabatan. Dan untuk kalangan prajurit, ditambahkan hukuman denda. Dalam perbaikan peraturan kali ini, secara khusus menekankan jika didapati prajurit yang tengah bertugas menyalahi peraturan terkait, mabuk saat membawa kendaraan, pelecehan seksual dan membully secara seksual, maka akan masuk dalam kategori hukuman berlaku.

Anggota legislatif dari partai DPP, Huang Wei-zhi mengatakan:“Diharapkan dalam markas prajurit tidak terjadi penghakiman sendiri, tidak memberlakukan hukuman fisik yang tidak masuk akal, merubah cara pemikiran para prajurit yang bersalah untuk dapat melakukan introspeksi. Dengan perubahan perbaikan peraturan tersebut, dalam pelaksanaannya di instansi Kemenhankam diharapkan dapat dipertegas lagi.”

 

Dalam sidang pembacaan ketiga kali, juga menambahkan bagian pengajuan banding bagi prajurit yang diputuskan bersalah. Seusai pihak pengadilan menerima pengajuan banding, maka akan dilakukan pengusutan kasus lebih lanjut, jika didapati tidak bersalah, maka hukuman yang dijatuhkan sebelumnya juga dapat dihapuskan.

Berkenaan dengan bagian penegasan hukuman, jika rapat sidang kemiliteran saat ini dapat dipimpin minimal pada jabatan kapten, maka usai perbaikan peraturan, rapat sidang kemiliteran hanya dapat dilakukan oleh tingkat kolonel ke atas.

Komentar

Terbarumore