(Taiwan, ROC) – Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid saat dengar pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyampaikan bahwa instansinya sedang berusaha menurungkan biaya penempatan, terutama untuk penempatan ke Hongkong, Taiwan, Malaysia dan Korea Selatan.
Kemarin (14) saat di depan Komite IX DPR menyampaikan bahwa salah satu kesulitan yang dihadapi oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) adalah masalah biaya penempatan yang terlalu tinggi.
Dalam kesempatan itu ia menyampaikan, bahwa kebanyakan TKI berpendapat bahwa modal untuk bekerja di luar negeri sangat tinggi, sehingga BNP2TKI meminta agar biaya penempatan dapat diturunkan.
Mengenai hal terkait, pihak BNP2TKI telah menyampaikan surat resmi kepada Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri.
Menurunkan biaya penempatan keluar negeri dapat dimulai dari menghapuskan biaya-biaya yang dinilai tidak perlu, terutama adalah biaya yang dibayarkan ke perusahaan penempatan.
Ia menyebutkan, ada calo-calo TKI yang memungut biaya sponsor yang terlalu tinggi, ini bisa menimbulkan masalah-masalah lain. Menurut dia, TKI yang berkerja di berbagai negara, yang dibantu calo TKI itu harus membayar utang tersebut. Dan bunga yang harus dibayar sebesar 30 sampai 33 persen.
Ia menyampaikan, beban ini seharusnya dihilangkan. Setiap TKI yang bekerja diluar negeri 1 kontrak adalah 3 tahun, 10 bulan gaji pertama harus membayar hutang, ini adalah yang tidak perlu ada.
Selain itu, beberapa saat yang lalu, Asosiasi Buruh Interasional Taiwan (TIWA) menyampaikan, untuk bisa bekerja di Taiwan, selain masih harus dipotong 9 bulan gaji, calon TKI harus membayar biaya pelatihan dan lain-lain sekitar US$ 2.000. Dimana setiap bulannya juga masih harus membayar biaya agensi Taiwan seribu lebih dolar Taiwan, sama halnya dilucuti 2 kali.
TIWA menghimbau, Taiwan dan Indonesia seharusnya mengimplementasikan sistem Direct Hiring dan menentukan dengan tegas mengenai hari libur, persayaratan tempat tinggal dan standar gaji yang dituang dalam perjanjian kerja demi dapat melindungi hak TKI.