(Taiwan-ROC)- Pembahasan perjanjian kerjasama perdagangan barang antar selat ke-10 telah berakhir pada tanggal 2 April 2015, sementara perjanjian kerjasama perdagangan bebas(FTA) Daratan Tiongkok-Korea Selatan telah menghasilkan draf kerjasama, masyarakat luar sangat memperhatikan apakah kerjasama perdagangan barang antar selat disesuaikan dengan FTA Daratan Tiongkok-Korea, Direktorat jenderal perdagangan internasional, kemenko, Yang Jen-ni (楊珍妮) pada tanggal 2 April 2015 mengungkapkan, jarak waktu hingga penandatanganan draf perjanjian masih jauh, namun dikarenakan masih belum mencapai tahap tersebut, sehingga tidak akan mempertanyakan perihal penandatanganan draf.
Yang Jen-ni mengatakan, mengenai bagian isi perjanjian masih dalam tahap negosiasi kedua belah pihak, mencakup aturan hambatan teknis perdagangan(TBT) dan pemeriksaan keamanan pangan dan kebijakan sanitari dan phytosanitari(SPS), bea cukai, aturan hukum setempat, trade remedy dan lain sebagainya, sebagian dari isi perjanjian telah mencapai kesepakatan, sebagian masih dalam negosiasi, yang difokuskan adalah pada bagian keterbukaan pasar, kedua belah pihak masih dalam pembahasan, sehingga Ia beranggapan saat ini belum dapat mengatakan perlu adanya penandatanganan draf perjanjian, jarak waktu masih jauh.
Pejabat kantor urusan Daratan Tiongkok mengatakan, saat ini terlebih dahulu menyelesaikan perjanjian antar selat, setelah itu akan mengadakan pembahasan penandatanganan kerjasama antar selat tingkat tinggi, usai penandatanganan perjanjian akan mempertimbangkan apakah isi perjanjian perlu dituangkan dalam aturan hukum untuk direvisi, disampaikan kepada yuan legislatif untuk ditinjau maupun sebagai referensi.
Pejabat terkait mengatakan, sebelum penandatanganan resmi apakah perlu melakukan penandatangan draf perjanjian, yang utama adalah melibatkan prosedur aturan dari pihak terkait, sementara Korea Selatan juga menjalankan prosedur penandatanganan draf perjanjian, sehingga perlu disampaikan untuk disetujui oleh kongres negara, baru dijalankan penandatanganan secara resmi dan mulai diberlakukan, sebenarnya dapat dikatakan prosedur ini hampir serupa, hanya saja istilah yang tidak sama.