(RTI/ANTARA) - Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kalamullah Ramli mengatakan saat ini pihaknya masih mengkaji Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT).
SPGDT merupakan konsep terpadu untuk pemanggilan gawat darurat. Semua panggilan gawat darurat baik misalnya kebakaran, masalah kesehatan, kecelakaan, kepolisian akan berada dalam satu nomor tertentu.
"Karena selama ini misalnya kepolisian punya nomor sendiri, pemadam kebakaran punya sendiri atau UGD punya sendiri. Jadi ini nantinya seperti misalnya 911 di Amerika Serikat, semua ke satu nomor baru kemudian diteruskan ke pihak yang berwenang," katanya.
Rencananya, menurut dia, 10 daerah akan menjadi proyek percontohan untuk (SPGDT). Ia menambahkan, sampai saat ini masih mencari mekanisme yang tepat mengingat hal ini melibatkan banyak pihak termasuk pemerintah daerah.
Sampai saat ini, pihaknya juga belum menentukan nomor untuk panggilan darurat tersebut. "Kita masih mencari yang pas, mudah diingat dan tidak tumpang tindih nantinya," katanya.