(RTI/ANTARA) - Presiden Joko Widodo menegaskan kebijakan pemerintah untuk menambah jumlah negara yang mendapatkan fasilitas bebas visa kunjungan singkat merupakan salah satu upaya mendorong tingkat kunjungan wisata.
Presiden mengatakan selama ini Indonesia baru memberlakukan kebijakan itu untuk 15 negara, padahal negara-negara lain sudah memberlakukan untuk 160 negara.
Ketika ditanya peluang ancaman keamanan dengan fasilitas bebas visa tersebut, Presiden mengatakan hal itu tidak bisa digeneralisir dan kemudian malah menghambat.
Kepala Negara menambahkan,"mana (daerah-red) yang rawan itu yang diperbaiki, jangan ketakutan kemudian malah ditutup."
Sebelumnya pemerintah RI memutuskan pada awal April 2015 terdapat 30 negara yang mendapatkan fasilitas bebas visa untuk kunjungan singkat. Diharapkan dari pemberlakukan itu, negara yang bersangkutan juga memberlakukan asas resiprokal terhadap warga negara RI.