History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

Dosen / Pegawai PTS Yang Jadi PTN Tidak Otomatis Jadi PNS

  • 10 April, 2014
  • Editor
Dosen / Pegawai PTS Yang Jadi PTN Tidak Otomatis Jadi PNS

   Jakarta (RTI-ANTARA) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhammad Nug menegaskan, dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang dikonversi menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tidak otomatis statusnya berubah menjadi Pegawai Negeri Sipil. Ia menyebutkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk menjadi PNS harus memenuhi beberapa persyaratan.

   Namun meski status kepegawaian tidak serta merta berubah menjadi PNS, menurut Mendikbud, hak-hak dasar dosen dan pegawai di PTS yang dinegerikan tetap diberikan. Mereka tetap menerima gaji seperti biasa. Penggajian mereka bisa dilakukan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) PTN tersebut atau dengan menggunakan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN).

   Apabila dosen atau pegawai PTS yang dikonversikan menjadi PTN ingin menjadi PNS, lanjut Mendikbus, bisa mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sesuai prosedur bagi yang usianya masih memenuhi persyaratan.

   Adapun terkait fasilitas jaminan pensiun yang dimiliki PNS, Mendikbud mengatakan, pegawai swasta juga bisa memiliki jaminan pensiun. Caranya adalah dengan menjadi peserta asuransi. Ia menuturkan, jaminan pensiun bagi pegawai swasta bisa didapat dari asuransi yang bisa diambilnya setelah melewati batas waktu tertentu, seperti halnya PNS yang menjadi anggota Taspen.

Komentar

Terbarumore