PENGUMUMAN
Nomor: 49/PPLN-TAIPEI/4/2014
Sehubungan dengan berbagai pengaduan yang diterima oleh PPLN Taipei mengenai surat suara yang belum diterima oleh sebagian pemilih yang terdaftar melalui POS, maka PPLN Taipei telah melakukan kajian mengenai hal ini. Bersama ini kami sampaikan bahwa:
- Pengolahan logistik surat suara melalui POS baru dapat dilakukan oleh PPLN Taipei pada tanggal 19 Maret 2014 setelah surat suara yang dikirimkan KPU tiba di KDEI tanggal 18 Maret 2014.
- Sejak 19 Maret 2014 PPLN Taipei telah melakukan pengolahan logistik Pemilu untuk surat suara yang akan dikirim melalui POS dibantu oleh 20-40 orang setiap harinya sehingga berhasil mengolah logistik secara keseluruhan sebanyak 146.443 paket amplop berisi surat suara pada tanggal 28 Maret 2014 pukul 23:00.
- Pengiriman amplop berisi surat suara melalui POS dilakukan secara berkala sesuai dengan jumlah yang telah selesai di kerjakan perharinya dimulai sejak 24 Maret 2014 sampai dengan 31 Maret 2014.
- Estimasi waktu terlama pengiriman melalui pos menurut pihak kantor pos adalah 3 hari kerja dimana ketika paket amplop berisi surat suara terakhir dikirimkan melalui POS tanggal 31 Maret 2014, maka diperkirakan paling lambat akan sampai pada hari Kamis tanggal 3 April 2014.
- Sisa waktu sejak diterimanya surat suara pos hingga batas waktu pengiriman kembali yang ditetapkan yakni cap pos pada tanggal 7 April 2014 dianggap cukup bagi pemilih untuk melakukan pencoblosan dan mengirimkan kembali kepada PPLN.
- Berdasarkan berbagai pengaduan dari masyarakat yang diterima oleh PPLN Taipei yang menyatakan bahwa sampai tanggal 6 April 2014 terdapat sebagian Pemilih yang belum menerima amplop berisi surat suara dari Pos, maka pada hari Senin 7 April 2014, PPLN Taipei menanyakan pihak kantor pos baik pusat maupun daerah tentang waktu pengiriman tersebut. Keterangan yang didapatkan dari kantor pos menyatakan bahwa surat yang diterima kantor pos Pusat pada tanggal 31 Maret 2014, tiba di kantor pos daerah pada 3 April 2014 sore hari dan dikirimkan keesokan harinya. Oleh karena libur nasional Taiwan pada 4-6 April 2014 (libur sembayang leluhur), maka kantor pos daerah baru dapat memproses pengiriman surat tersebut pada hari kerja berikutnya yakni tanggal 7 April 2014.
- Pengaruh dari waktu libur nasional ini telah menyebabkan surat suara terlambat diterima oleh sebagian pemilih sehingga melewati batas waktu cap pos yang telah ditentukan.
- Setelah mengetahui hal ini, PPLN Taipei telah berkoordinasi dengan Panwaslu Taipei pada 8 April 2014 dan menyampaikan temuan keterlambatan tersebut beserta usulan solusi yang dapat PPLN Taipei lakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut dengan dasar pertimbangan tetap memberikan kesempatan Pemilih menggunakan hak pilihnya.
- Panwaslu Taipei telah menyetujui usulan solusi yang PPLN Taipei sampaikan tersebut dan kemudian berkomitmen untuk mengeluarkan rekomendasi untuk mendukung keputusan PPLN Taipei.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dan dengan mempertimbangkan adanya hambatan teknis yang di luar kekuasaan PPLN dan pemilih serta pertimbangan akan kesempatan menggunakan hak pilih dan agar hak Warga Negara Indonesia dalam mengikuti Pemilu dapat terjamin, maka dengan ini PPLN Taipei memutuskan untuk:
- Memperpanjang waktu penerimaan surat suara melalui pos dari yang sebelumnya ditentukan harus cap pos tanggal 7 April 2014 menjadi DITERIMA OLEH PPLN TAIPEI PALING LAMBAT TANGGAL 14 APRIL 2014.
- Surat suara yang diterima pada tanggal 15 April 2014 dan setelahnya dianggap tidak sah dan tidak akan dimasukkan dalam penghitungan Pemilu Legislatif 2014 dikarenakan tanggal 15 April 2014 tersebut merupakan batas waktu terakhir bagi PPLN melakukan rekapitulasi penghitungan suara.
- Hasil kajian PPLN Taipei terhadap layanan pos akan menjadi catatan dan akan dilaporkan ke KPU melalui Pokja Pemilu Luar Negeri di Kemenlu RI sebagai bahan pertimbangan dan perbaikan bagi pelaksanaan Pemilu Presiden RI pada bulan Juli 2014 agar dapat berjalan lebih baik.
Demikian keputusan ini dibuat dengan mempertimbangkan jadwal Pemilu yang tertuang dalam Peraturan KPU No.21 tahun 2013 serta petunjuk teknis pemilu legislatif di luar negeri sesuai Peraturan KPU No.28 tahun 2013. Diharapkan keputusan ini dapat menjamin hak sebagian masyarakat Indonesia di Taiwan yang telah terlambat menerima surat suara melalui pos.
Mohon maaf atas segala ketidaknyamanan yang terjadi atas hal ini. Atas perhatian dan pengertiannya, kami ucapkan Terima kasih
Taipei, 8 April 2014
PPLN Taipei
Ketua,
ttd
Rangga Aditya