(Taiwan-ROC) Kasus virus flu burung telah merebak di berbagai wilayah di Taiwan dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir. Hingga saat ini boleh dikatakan lebih dari 50% kota dan kabupaten di Taiwan yang telah terkontaminasi, dengan jumlah total lebih dari 800 peternakan unggas yang dikategorikan tercemar. Hal ini mengharuskan para peternak untuk memusnahkan lebih dari 5 juta unggas, baik jenis ayam, bebek maupun angsa. Kasus epidemik ini merupakan yang terparah yang pernah terjadi di Taiwan. Kepala Dewan Pertanian, Chen Bao-ji menjelaskan bahwa kasus epidemik virus flu burung ini telah merugikan para peternak unggas di Taiwan, dengan kerugian diestimasi mencapai lebih dari NT$ 1,5 milyar. Untuk ke depannya, jika akan melakukan pembangunan ulang, para peternak diminta untuk dapat melakukan pemisahan unggas yang dipelihara, sehingga dapat menghindari terjadinya penularan virus dari unggas liar lainnya. Jika tidak, maka setiap memasuki musim dingin, peternakan di Taiwan yang tidak memiliki sistim pencegahan, akan memudahkan terjadinya penularan virus dari unggas liar dengan unggas yang dipeliharanya. Hal ini juga menyebabkan sulitnya pemusnahan virus yang ada.
Chen Bao-ji memberi contoh di kawasan Eropa, saat memasuki musim pancaroba, dimana unggas liar akan terbang mengungsi ke tempat yang lebih hangat, para peternak unggas tidak akan membiarkan peliharaannya untuk keluar dari kandangnya. Sementara itu, di Taiwan sendiri hanya beberapa peternak saja yang memiliki kandang dalam ruang. Ke depannya, Chen Bao-ji menuturkan untuk dapat melakukan penelitian terhadap peraturan yang mengharuskan peternak untuk dapat melakukan perubahan cara pemeliharaan unggas ke dalam kandang dalam ruang. Rencana ini masih dalam tahap diskusi, dan belum ditentukan jadwal pelaksanaannya.
Chen Bao-ji mengatakan guna mencegah dan menangani kasus penyebaran virus flu burung ini, pihaknya akan mengajukan program rencana perbaikan undang-undang pada rapat Yuan Legislatif bulan Maret mendatang. Adapun program perbaikan undang-undang tersebut mencakup memasukkan kasus epidemik penyakit pada hewan ke dalam sistim pencegahan bencana. Sehingga saat kasus epidemik merebak, atau dalam situasi kondisi yang mendesak, dapat meminta bantuan dari pihak tentara nasional serta kemudahan dalam komunikasi lintas instansi.