(RTI/ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan Presiden Joko Widodo memiliki hak prerogatif penuh dalam menentukan Kepala Kepolisian RI sehingga nasib penentuan Kapolri ada pada Presiden.
"Presiden memiliki hak penuh untuk memutuskan untuk melantik atau tidak Komjen Budi Gunawan menjadi Kapolri," kata Fadli di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis.
Fadli mempersilahkan apabila Presiden mau mengganti atau melantik BG namun apabila mengganti maka harus diulang lagi mekanismenya.
Menurut dia seharusnya Presiden Jokowi melantik terlebih dahulu BG sebagai Kapolri dan selanjutnya terserah keputusan Presiden.
Hal yang sama dikatakan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah yang menyerahkan semua keputusan terkait jabatan Kapolri kepada Presiden sebagai pemimpin eksekutif.
Selain itu menurut dia Kapolri sedikit berbeda dengan Jaksa Agung karena Presiden memiliki kewenangan yang lebih besar menentukan Kapolri.
Menurut dia DPR di sisi lain hanya memiliki kewenangan untuk memberi persutujuan dan mengawasi seluruh proses sesuai dengan Undang-Undang.
Fahri menjelaskan jika Presiden tidak ingin melantik adalah hak dari Presiden namun tetap ada mekanisme yang harus dilalui.
Sementara itu Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan terkait rekomendasi yang disampaikan Tim Independen kepada Presiden sebaiknya dikomunikasikan kepada pimpinan lembaga tinggi lain.
Dia berharap lembaga kepresidenan bisa membicarakan masalah tersebut sehingga apapun yang dilakukan Presiden Jokowi merupakan hasil komunikasi yang sudah dibangun.