(Taiwan-ROC) – Guna menghormati hak asasi para pengidap virus HIV dan sesuai dengan perkembangan globalisasi dunia internasional, Yuan Legislatif pada hari ini(20), dalam rapat pengambilan keputusan tahap ketiga atau tahap final, meloloskan “Rancangan perbaikan peraturan pengawasan pasien yang mengidap penyakit menular dan hak asasi terkait lainnya”. Dalam rapat tersebut juga menghapus peraturan yang sebelumnya mengharuskan para warga asing yang telah terbukti mengidap virus HIV akan dikeluarkan dari Taiwan. Dengan adanya penghapusan peraturan ini, maka Taiwan menjadi negara ke 140 di dunia yang mengijinkan warga asing yang mengidap HIV untuk dapat tetap tinggal di Taiwan. Namun berkenaan dengan masalah biaya medis pengobatan untuk warga asing sehubungan dengan virus HIV, masih tetap akan dibebankan kepada sang pasien sendiri.
Berdasarkan hasil data statistik yang dikeluarkan dari PBB, Taiwan merupakan salah satu negara dari 28 negara di dunia yang menolak keberadaan warga asing yang mengidap virus HIV. Sesuai dengan peraturan yang saat ini diberlakukan, bagi warga asing yang ingin menetap di Taiwan lebih dari 3 bulan, maka diwajibkan untuk melakukan pengecekan virus HIV. Jika dalam pengecekan, terbukti positif, maka yang bersangkutan akan segera diusir keluar dari Taiwan.
Saat ini telah terdapat sebanyak 139 negara di dunia yang menghapuskan peraturan seperti yang disebutkan. Guna menyesuaikan diri dengan perkembangan globalisasi hak asasi manusia di dunia, Yuan Legislatif dalam rapat pengambilan keputusan tahap ketiga atau tahap final meloloskan rancangan perbaikan peraturan yang terkait. Anggota Legislator dari partai KMT Yang Yu-hsin mengatakan: “Setiap masyarakat tetap peduli dengan masalah kebocoran dalam hal pencegahan penyebaran, sehingga jika hanya dengan membatasi ijin keluar masuk satu individual, maka hanya akan merusak hak asasi manusia itu sendiri. ”
Dalam masalah pengobatan medis virus HIV, di ke depannya, bagi yang telah menjalani terapi pengobatan selama 2 tahun, maka biaya medis selanjutnya akan menjadi tanggung jawab pihak asuransi kesehatan yang ada, dan untuk biaya pengobatan medis lainnya akan menjadi tanggungan dari pihak Pusat Pencegahan Penyakit Menular atau CDC.
Selain itu, terkait kemungkinan penyebaran virus HIV terhadap anggota medis, anggota kepolisian dan anggota pertolongan kecelakaan atau musibah, dalam perbaikan peraturan ini juga ditambahkan pasal yang mengatur tentang hak pengecekan darah terhadap korban atau pasien yang diasumsikan berkemungkinan mengidap virus HIV, tanpa harus adanya perijinan dari sang pasien, khususnya jika dalam kondisi yang tidak memungkinan bagi dirinya untuk memberitahukan kondisi status yang dimilikinya, hal ini termasuk juga bagi ibu hamil dan pasien yang tak sadarkan diri. Bagi pihak medis yang mendapatkan hasil positif terhadap pasien yang ditanganinya, diharuskan memberikan laporan kepada instansi terkait dalam kurun waktu 24 jam. Bagi yang melanggar, maka akan dikenakan hukuman denda minimal NT$ 90 ribu dan maksimal NT$ 450 ribu.