(Taiwan-ROC) – Pada tahun 1994, guna menyemangati pihak swasta untuk dapat turut berpartisipasi dalam pembangunan sarana infrastruktur, maka pemerintah membentuk sebuah peraturan mengenai penganugrahan kepada pihak swasta yang turut berpartisipasi dalam menjalankan proyek pembangunan infrastruktur kehidupan sosial masyarakat. Dalam peraturan terkait, pasal ke 43 disebutkan bahwa jika terjadi masalah dalam pelaksanaan atau pengoperasian kegiatan pembangunan infrastruktur terkait, maka instansi pemerintah terkait memiliki hak untuk meminta pihak perusahaan pembangunan tersebut untuk melakukan perbaikan secara periodik, menghentikan atau bahkan mencabut ijin pengoperasian. Jika masalah yang dihadapi lebih besar lagi, maka pemerintah memiliki hak untuk mengambil alih proses pengoperasiannya. Tetapi dalam masalah pengambil-alihan tersebut, masih terdapat banyak kendala. Karena masih belum sempurnanya peraturan yang menyebutkan secara terperinci sampai seberapa jauhnya hak dan kekuasaan pemerintah dalam hal pengambil-alihan proyek yang terkait yang tengah dijalankan oleh pihak swasta.
Karena program perbaikan bidang finansial perusahaan THSR mengalami kebuntuan, maka perusahaan THSR diprediksi akan menyatakan bangkrut, sehingga guna memastikan kereta api super cepat THSR tetap dapat menjalankan operasionalnya dengan lancar, maka Dewan Bidang Transportasi Yuan Legislatif, menggelar rapat pada hari Senin tanggal 12 Januari dan segera mengambil keputusan untuk meloloskan rancangan perbaikan peraturan terkait. Sehingga hal ini selain dapat memberikan sebuah acuan bagi pemerintah dalam menjalankan administrasinya, juga dapat memastikan adanya hukuman bagi penolakan pengambil-alihan hak pengoperasian oleh pemerintah, takkala pihak swasta mengalami permasalahan yang tidak dapat diperbaiki atau ditangani.
Koordinator anggota dewan yang berasal dari partai KMT Wang Cin-shih mengatakan, “Apakah Pasal ke 43 butir ke 4, pihak Yuan Eksekutif memiliki keterangan tambahan? Tidak. Apakah anggota Yuan Legislatif memiliki pendapat yang berbeda? Tidak. Maka dengan ini pasal ke 43 butir ke 4 dinyatakan diloloskan!”
Dalam peraturan tambahan pasal ke 43 butir ke 4 disebutkan bahwa badan usaha milik swasta, khususnya dalam masalah penanganan terhadap pihak pimpinan perusahaan swasta atau pelaksana proyek, bagi yang melanggar saat akan diambil-alih pengelolaannya oleh pihak pemerintah, maka akan dikenakan denda minimal sebesar NT$ 100 ribu hingga maksimal NT$ 25 juta. Selain itu juga akan diberikan batasan waktu perbaikan atau pemberhentian pengelolaan proyek terkait. Jika masih melanggar atau tidak dilakukan perbaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan, maka akan dikenakan denda minimal sebesar NT$ 200 ribu hingga maksimal NT$ 50 juta.