History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

Partai Berkuasa & Oposisi Sepakat Bentuk Dewan Perbaikan Undang-Undang Dasar

  • 10 January, 2015
  • Editor
Partai Berkuasa & Oposisi Sepakat Bentuk Dewan Perbaikan Undang-Undang Dasar

(Taiwan-ROC) – Partai KMT pada hari Sabtu tanggal 10 Januari mengumumkan bahwa partai KMT berkehendak untuk dapat segera membentuk Dewan Perbaikan Undang-Undang Dasar, guna membahas masalah perubahan usia minimal dalam hak memberikan suara saat pemilihan umum, serta membahas perubahan sistim ketatanegaraan menjadi sistim kabinet. Hal ini tentu juga akan mengambiljumlah pemilu anggota legislator sebagai bahan rujukan prosentase susunan jumlah anggota dewan terkait. Di pihak partai DPP, juga menyatakan dukungan untuk dapat secepatnya membentuk Dewan Perbaikan Undang-Undang Dasar agar dapat segera melakukan diskusi dan pembahasan terhadap Undang-Undang Dasar yang perlu diperbaiki sesuai dengan perubahan jaman.

        Dalam akhir rapat Yuan Legislatif, diputuskan bahwa usulan yang diajukan baik oleh partai berkuasa maupun oposisi terkait penurunan usia minimum menjadi 18 tahun dalam hak pemberian suara saat pemilu digelar, akan segera didiskusikan olehDewan Perbaikan Undang-Undang Dasar. Tentu saja waktu diskusi akan dilakukan usai dewan yang terkait terbentuk.

        Berdasarkan peraturan pembentukan Dewan Perbaikan Undang-Undang Dasar, jumlah anggota dewan adalah 1/3 dari jumlah total anggota legislator dan ditambah 1 orang lagi. Adapun prosentasenya akan disesuaikan dengan jumlah pendapatan kursi dari masing-masing partai dalam susunan keanggotaan Yuan Legislatif. Tetapi hingga saat ini, dalam Yuan Legislatif masih terdapat kekurangan 5 anggota legislatif, dimana kini tengah dilakukan pemilihan ulang untuk mengisi kekosongan anggota legislatif yang ada.

        Ketua Pelaksana Sementara untuk rapat program kerja partai KMT, Fei Hung-dai, pada hari Sabtu tanggal 10 Januari saat diwawancarai menjelaskan bahwa kini terdapat 107 kursi anggota legislatif, dan usai pemilihan ulang, maka jumlah total anggota akan terdapat sebanyak 112 kursi. Dalam partai KMT sendiri juga akan segera melakukan rapat internal perihal pembentukan Dewan Perbaikan Undang-Undang Dasar pada tanggal 15 Januari mendatang.

        Terkait dengan masalah perbaikan Undang-Undang dasar, Fei Hung-dai sendiri menyebutkan bahwa perbaiakn sistim menjadi sistim kabinet, akan membtuhkan waktu yang lebih lama, karena menyangkut masalah wilayah kedaulatan sebuah negara serta kedudukan 5 badan kepemerintahan. Untuk itu, Fei menganggap jika saat ini dibahas, maka hanya akan memberikan efek yang buruk dalam pembentukan Dewan Perbaikan Undang-Undang Dasar.

Komentar

Terbarumore