History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

Rapat Perdana Yuan Legislatif Loloskan Ajuan Penghapusan Larangan Ijin Masuk Pengidap HIV

  • 08 January, 2015
  • Editor
Rapat Perdana Yuan Legislatif Loloskan Ajuan Penghapusan Larangan Ijin Masuk Pengidap HIV
Rapat Perdana Yuan Legislatif Loloskan Ajuan Penghapusan Larangan Ijin Masuk Pengidap HIV

(Taiwan-ROC) – Berdasarkan data statistik Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB, Taiwan termasuk salah satu dari 28 negara di dunia yang melarang pengidap HIV untuk mendapatkan ijin masuk ke dalam negeri. Berdasarkan peraturan yang saat ini diberlakukan, disebutkan bahwa bagi para pengidap virus HIV, jika penularannya bukan melalui pasangannya yang berkewarganegaraan Taiwan, atau bukan karena melalui tindakan medis di rumah sakit, termasuk melakukan operasi, maka akan diusir untuk segera meninggalkan Taiwan. Hal ini juga berlaku bagi mereka para pengidap virus HIV yang ingin mengajukan ijin menetap lebih dari 3 bulan di Taiwan.

        Adanya peraturan yang tengah diberlakukan seperti yang disebutkan sebelumnya, telah menghancurleburkan banyak kehidupan keluarga di Taiwan, menginjak-injak hak asasi manusia yang seharusnya dimiliki oleh para pengidap HIV. Selain itu organisasi yang bergerak dalam bidang penanggulangan virus HIV, UNAIDS yang berada di bawah naungan PBB, juga secara resmi telah memberikan ultimatum bahwa cara pengusiran pengidap HIV dari sebuah negara tidak akan dapat mengatasi masalah penyebaran virus HIV.

        Dewan Kesejahteraan Masyarakat dan Lingkungan Yuan Legislatif, pada hari Kamis tanggal 8 Januari, menggelar rapat perdana dan meloloskan rancangan perbaikan undang-undang terkait, dan menghapuskan peraturan yang mengharuskan para pengidap HIV untuk meninggalkan Taiwan tersebut.

        Wakil Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Lin Zhou-yien mengatakan, “Para warga asing yang ingin mendapatkan ijin masuk ke Taiwan, tidak harus melalukan pemeriksaan virus HIV terlebih dahulu. Ijin tinggalnya di Taiwan juga tidak akan terpengaruhi, karena 139 negara di dunia juga tidak memiliki peraturan yang bersifat diskriminasi seperti ini. Kini hanya terdapat 28 negara di dunia yang memiliki peraturan seperti demikian, untuk itu, kami berharap dalam perbaikan undang-undang kali ini juga dapat sekaligus melakukan penghapusan terhadap peraturan yang mendiskriminasikan tersebut.”

        Sekalipun Taiwan akan segera menghapus peraturan pengusiran para warga asing yang mengidap virus HIV, tetapi pemerintah tidak bertanggung jawab atas masalah medis dan penanganannya. Dewan Penanggulangan Penyakit Menular atau CDC menegaskan bahwa karena keterbatasan yang dimiliki oleh pemerintah, maka setiap negara juga menggunakan cara yang sama dalam menghadapi masalah medis dan penanganan terhadap warga asing yang tengah menetap di negeri orang.

        Selain itu, dalam rapat perdana tersebut juga disebutkan bahwa jika pasien yang tengah melakukan pengobatan tidak sadarkan diri, serta bagi bayi yang tidak memiliki orang tua yang jelas, sehingga dapat membahayakan pihak kedokteran, kepolisian dan tim penanggulangan bencana saat memberikan pertolongan, maka pihak medis memiliki hak untuk melakukan pengecekan virus HIV terhadap pasien yang diprediksi berkemungkinan mengidap virus HIV, tanpa harus mendapatkan ijin dari keluarga pasien ataupun dari perwakilan sang pasien terkait.

Komentar

Terbarumore