Yuan Eksekutif tanggal 3 April meloloskan RUU“Perjanjian Pengelolaan dan Pengawasan untuk wilayah Taiwan dan wilayah Daratan Tiongkok”, membentuk sumber hukum pengawasan pernjanjian antar selat; dalam RUU nantinya kongress memiliki 4 tahap mekanisme komunikasi dan 2 tahap mekanisme pengawasan yang dimasukan dalam peraturan 4+2. Yang dimaksud dengan 4 tahap yaitu tahap pembentukan isu negosiasi, tahap masalah konsultasi komunikasi bisnis, tahap sebelum perjanjian ditandatangani, dan tahap komunikasi setelah perjanjian ditandatangani.
Selain itu berdasarkan isi RUU, ketika adanya kemajuan dalam komunikasi negosiasi masalah bisnis, perjanjian akan diteruskan pada mekanisme pengawasan keamanan negara, dimana komite administrasi yang ditetapkan Yuan Eksekutif, dengan mengundang Biro Keamanan Nasional, Kementerian pertahanan nasinol, dewan urusan Daratan Tiongkok, baru kemudian ditinjau oleh Dewan Keamanan Nasional.
Pada bagian peninjauan perjanjian, RUU mengunakan interpretasi rilis kata dalam“peraturan hubungan masyarakat antar selat”pasal ke 5 dan pasal ke 329 konstitusi, jika ada perubahan atau perbaikan perjanjian yang melibatkan hukum, maka harus diserahkan pada Yuan legislatif untuk peninjauan; perbaikan atau perubahan yang tidak melibatkan hukum akan diberikan pada Yuan Legislatif sebagai referensi. Pada waktu bersamaan dalam RUU, apabila legislator beranggapan adanya pelanggaran, perubahan atau konflik hukum dalam isi perjanjian, ketentuan “kekuasan Yuan Legislatif berdasarkan Hukum”, asalkan lebih dari 15 legislator menandatangani, maka dari digunakan sebagai referensi dapat diubah menjadi dilakukan peninjauan. Setelah perjanjian diberikan pada komite untuk peninjauan, harus diselesaikan dalam waktu paling lambat 3 bulan, apabila telah melewati batas waktu tersebut maka dianggap peninjauan telah dilakukan.