(Taiwan-ROC) Kementerian Tenaga Kerja tanggal 2 Januarai menyampaikan, beberapa tahun terakhir ini, merupakan langkah yang paling besar dalam penggunaan tenaga kerja disabilitas, seperti perusahaan Taipower, Chimei, Taiwan Mobile, Mc Donald dan lainnya, yang untuk pekerjaan jangka pendek telah mengunakan tenaga disabilitas, sehingga sejak tahun 2013 nama-nama perusahaan ini sudah ditarik dari daftar nama hitam. Selain itu perusahaan penerbangan Eva Air yang sejak tahun 2003 selalu tidak memenuhi target penggunaan tenaga disabilitas yang ditentukan, bahkan sempat kekurangannya mencapai 30 orang, sehingga pernah mendapat teguran, kali ini sudah dapat memenuhi target yang ditetapkan
Kementerian Tenaga Kerja menyampaikan, hingga bulan Septermber 2014, perusahaan yang diharuskan mempekerjakan tenaga disabilitas di seluruh Taiwan termasuk perusahaan negara, swasta maupun perorangan berjumlah 16.330 perusahaan, dengan jumlah tenaga disabilitas yang harus dipekerjakan adalah 53.209 orang, pada kenyataan yang ada jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan sebanyak 73.461 orang, sudah melebihi angka yang ditetapkan sebanyak 20.252 orang atau 38,06%. Untuk perusahaan yang belum memenuhi ketentuan sebanyak 1.668 perusahaan atau 10,09% dari seluruh perusahaan yang ada di Taiwan, terdiri dari 59 instansi pemerintah dan 1589 perusahaan swasta.
Berdasarkan data terbaru, untuk urutan 10 pertama perusahaan yang belum memenuhi persyaratan mempekerjakan tenaga disabilis, perusahaan elektronik ChipMOS menduduki urutan paling depan, dimana ChipMOS sudah beberapa tahun terakhir ini masuk dalam daftar nama hitam, yang lainnya berturut-turut adalah perusahaan Promise Technology Integration, Hunghwa Union, UMC, Powerchip Technology Corporation, Foxconn, China Airline, Evergreen Aviation Technologies, Dragon Steel dan NET Fashion.
Dari 59 instansi pemerintah yang belum mencapai target, 83% yaitu sebanyak 49 perusahaan masih kekurangan 1 orang tenaga disabilitas, sementera lainnya ada yang sampai lebih dari satu yang kebanyakan adalah sekolahan.
Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Penyandang Cacat pasal ke 38, di setiap tingkatan instansi pemerintah, sekolah umum dan perusahaan yang memberikan pelayanan umum yang memiliki 34 karyawan atau lebih, diharuskan mempekerjakan penyandang cacat yang jumlahnya tidak boleh kurang dari 3% dari jumlah karyawan yang dipekerjakan; untuk sekolah swasta, organisasi dan perusahaan swasta dengan jumlah karyawan diatas 67 orang, diharuskan merekrut 1 tenaga disabilitas dengan jumlah tidak boleh kurang dari 1% dari jumlah karyawan yang ada.