(Taiwan, ROC) - Kementerian Luar Negeri (MOFA) Republik Tiongkok menyampaikan, “Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak” Taiwan dengan Austria akan diberlakukan per 1 Januari 2015.
Dalam siaran persnya MOFA menyebutkan bahwa perjanjian yang ditandangani antara representatif kedua belah pihak bulan Juli yang lalu telah diloloskan kongres Austria 17 Desember yang lalu sehingga akan diberlakukan 1 Januari 2015.
Perjanjian penghindaran pajak ini adalah perjanjian pajak bilateral Taiwan yang ke-28 dan negara ke-13 di kawasan Eropa.
MOFA menyampaikan, guna membantu globalisasi pengusaha Taiwan, menciptakan kesetaraan yang saling menguntungkan dan lingkungan investasi internasional yang bersahabat, ini adalah salah satu kerja promosi mengembangkan perdagangan internasional terpenting pemerintah. Dengan perjanjian ini yang menghilangkan rintangan pajak tentu dapat meningkatkan daya saing pengusaha Taiwan di panggung dunia internasional.