(Taiwan, ROC) –Berdasarkan undang-undang tagihan pajak mengatur, wajib pajak jika mengalami musibah bencana alam, kerugian harta kekayaan dalam kondisi parah, tidak dapat membayar pajak dalam waktu yang telah ditentukan, maka dapat melakukan permohonan penundaan maupun pembayaran secara angsur, dalam waktu tidak melebihi dari 3 tahun.
Demi memperhatikan kaum lemah, memenuhi keadilan sosial, hari ini(30) yuan legislatif meloloskan sidang pembacaan ke-3 perihal mengenai revisi amandeman undang-undang tagihan pajak, menentukan bagi masyarakat golongan lemah dapat mengajukan permohonan penundaan pembayaran maupun pembayaran secara angsur, dalam kurun waktu tidak melebihi dari 3 tahun. Adapun identifikasi dan pelaksanaan aturan ini memberikan keringanan untuk masyarakat golongan lemah ini menjadi wewenang dari kemenkeu.
Anggota partai Kuomintang(KMT), Lin Te-fu(林德福) yang ikut dalam pembahasan aturan ini mengemukakan, bagi kaum lemah dapat dikarenakan faktor pekerjaan, masalah keluarga sehingga tidak dapat membayar pajak, dengan diloloskan aturan ini oleh yuan legislatif maka konsisten dengan konsep keadilan sosial. Lin Te-fu(林德福) mengatakan: “dikarenakan dalam kehidupan sosial ini masih banyak masyarakat kaum lemah, kelompok ini mengalami kesulitan hidup, anda mengatakan wajib membayar pajak dan pungutan bea tentu saja pemerintah wajib memberikan keringan khusus, saya menganggap diloloskannya revisi aturan ini oleh yuan legislatif sangat memenuhi keadilan sosial.”
Di samping itu, pada hari ini yuan legislatif juga meloloskan revisi hukum pidana, jika yang tergugat dikarenakan gangguan jiwa atau cacat mental sehingga tidak dapat memberikan penjelasan, maka dapat segera menunjuk pengacara.
Berdasarkan psal 27 mengatur, tergugat atau tersangka jika mengalami gangguan jiwa dan tidak dapat memberikan penjelasan, semestinya menghubungi wali, suami/isteri atau pihak keluarga lainnya serta dapat meminta pembelaan. Anggota kaukus DPP yang mengusulkan revisi aturan ini, Chen, Chiech-Ju(陳節如) beranggapan, autis, gangguan jiwa maupun cacat mental akan mempengaruhi pada saat memberikan penjelasan, akan tetapi sesuai dengan ketentuan yang ada tidak dapat diberikan bantuan demikian. Dengan diloloskannya revisi bagian hukum pidana, memperluas tindakan pembelaan hukum, sehingga bagi yang mengalami gangguan jiwa atau cacat mental juga tercakup di dalamnya.