(Taiwan-ROC) – Taiwan dan Austria pada bulan Juli tahun 2014 yang lalu telah menandatangani kesepakatan perjanjian penarikan pajak guna menghindari adanya penarikan pajak ganda atau penggelapan pajak pendapatan. Kementrian Luar Negeri pada hari Kamis tanggal 18 Desember mengemukakan bahwa badan legislatif Austria pada hari Rabu tanggal 17 Desember kemarin telah meloloskan isi perjanjian tersebut, dan perjanjian tersebut juga akan diberlakukan dalam undang-undang dan peraturan dalam negeri. Selain itu juga memutuskan bahwa peraturan terbaru tersebut mulai akan diberlakukan secara resmi sejak 1 Januari 2015.
Ketua Bidang Urusan Eropa Kementrian Luar Negeri, Chuang Min-chung menjelaskan bahwa setelah perjanjian diberlakukan, maka akan memberikan pengaruh yang positif terhadap hubungan perdagangan antar kedua belah pihak, dan juga akan lebih banyak memberikan kemudahan bagi dunia bisnis dan dagang antara Taiwan dengan negara-negara anggota Uni Eropa.
Chang Min-chung mengatakan, “Berharap dengan adanya perjanjian ini, maka akan dapat menciptakan sebuah kondisi yang adil dalam bidang perpajakan di antara kedua belah pihak, mendorong terciptanya iklim investasi yang kondusif, serta dapat memperlebar hubungan dagang dan investasi kedua belah pihak.”
Kementrian Luar Negeri mengatakan bahwa kesepakatan perjanjian penarikan pajak guna menghindari adanya penarikan pajak ganda atau penggelapan pajak pendapatan, yang ditandatangani antara Taiwan dan Austria merupakan sebuah program ekonomi perpajakan Republik Tiongkok nomor 28, dan ini juga merupakan perjanjian yang ke 13 antara Taiwan dengan negara-negara anggota Uni Eropa. Untuk neraca perdagangan yang telah terjalin antara Taiwan dan Austria pada tahun 2013 mencapai sebanyak US$ 780 juta, sementara untuk kwartal pertama hingga kwartal ketiga tahun ini sendiri telah mencapai angka US$ 630 juta.