History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

FSC: Ajukan 3 Prinsip Pengawasan Pembayaran oleh Pihak Ketiga

  • 18 December, 2014
  • Editor
FSC: Ajukan 3 Prinsip Pengawasan Pembayaran oleh Pihak Ketiga
Ketua Komisi Pengawasan Keuangan atau FSC, Cheng Ming-chung

(Taiwan-ROC) – Dewan Urusan Keuangan Yuan Legislatif pada hari Kamis tanggal 18 Desember menyelenggarakan rapat pembahasan mengenai rancangan program peraturan pengawasan sistim pembayaran digital yang dilakukan oleh pihak ketiga. Yang dimaksudkan dengan “Pembayaran oleh pihak ketiga” adalah transaksi jual beli yang dilakukan oleh pihak pertama dan pihak kedua, tetapi atas bantuan oleh pihak ketiga, yang menyerupai jaminan perjanjian jual beli. Pihak Yuan Eksekutif mengajukan surat kepada Yuan Legislatif untuk melakukan pembahasan terkait pembayaran oleh pihak ketiga, yakni “Rancangan program peraturan pengawasan sistim pembayaran digital”. Yang menarik perhatian umum dalam rapat pembahasan tersebut adalah sistim layanan pembayaran oleh pihak ketiga yang merupakan pihak non perbankan. Pihak usahawan harus mengikuti “Peraturan pengawasan pemberian bukti kwitansi belanja digital”, membentuk perusahaan yang memiliki ijin pemberian kwitansi belanja digital. Sementara untuk pihak usahawan yang berhak mengajukan sistim ini haruslah memiliki perputaran keuangan minimal sebesar NT$ 300 juta.

Ketua Komisi Pengawasan Keuangan atau FSC, Cheng Ming-chung mengatakan bahwa pembayaran oleh pihak ketiga haruslah memiliki fungsi pemberian layanan penyimpanan saldo dan transfer uang. Namun ada satu hingga dua perusahaan yang ingin mengajukan layanan yang menyerupai sistim perbankan. Pihak FSC sendiri mengatakan keberatan, hal ini dikarenakan angka nominal modal yang dimiliki oleh perusahaan sangatlah rendah, tidak mampu memberikan jaminan yang cukup kepada para konsumen. Cheng Ming-chung menegaskan bahwa berkenaan dengan sistim pembayaran oleh pihak ketiga, pihak FSC sendiri meluncurkan 3 prinsip pengawasan yakni: Pelonggaran jenis usaha, Perketat pelayanan keuangan dan Pengendalian tingkat menengah.

Cheng Ming-chung mengatakan, “Karena hal ini akan terus terjadi perubahan, termasuk di kawasan Eropa, Amerika dan Jepang sendiri, kami juga akan berusaha semaksimal mungkin untuk dapat melakukan perbaikan. Oleh sebab itu 3 prinsip yang kami ajukan adalah Pelonggaran jenis usaha, Perketat pelayanan keuangan dan Pengedalian tingkat menengah”

Cheng Ming-chung menjelaskan bahwa untuk ke depannya pihak yang ingin mengajukan sistim pembayaran oleh pihak ketiga tidak akan lebih dari 10 perusahaan, sehingga tidak perlu dilakukan pembagian pengawasan. Namun pihak FSC sendiri juga akan terus melakukan perbaikan dan penyesuaian dengan perkembangan jaman, serta akan melakukan perubahan sesuai dengan permintaan pasar.

Komentar

Terbarumore