History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

Pelonggaran Persyaratan Perubahan Kewarganegaraan Lolos Rapat Tahap I Yuan Legislatif

  • 17 December, 2014
  • Editor
Pelonggaran Persyaratan Perubahan Kewarganegaraan Lolos Rapat Tahap I Yuan Legislatif
elonggaran Persyaratan Perubahan Kewarganegaraan Lolos Rapat Tahap I Yuan Legislatif

        (Taiwan, ROC) - Dewan urusan dalam negeri Yuan Legislatif pada hari Rabu tanggal 17 Desember menyelenggarakan rapat tahap pertama dan meloloskan program perbaikan undang-undang kewarganegaraan. Adapun rapat tahap pertama ini, pihak partai berkuasa dan oposisi bersama-sama menyetujui untuk memberikan pelonggaran bagi warga asing atau yang tidak berkewarganegaraan untuk mengajukan perubahan kewarganegaraannya menjadi warga Taiwan.

        Berdasarkan peraturan pasal ke tiga Undang-Undang Kewarganegaraan, menetapkan bahwa warga asing ataupun yang tidak berkewarganegaraan, saat mengajukan permohonan perubahan kewarganegaraan harus menyertakan catatan Surat Keterangan Kelakuan Baik. Hal ini telah mengundang protes dari berbagai kalangan yang menganggap peraturan tersebut tidak memiliki dasar bukti yang tidak akurat, selain itu pihak instansi yang berkepentingan dianggap terlampau memiliki hak dalam menetapkan keputusan, sehingga keputusan yang diambil tidak netral dan dapat merugikan hak asasi setiap manusia, terutama bagi mereka yang tengah mengajukan kewarganegaraan Taiwan.

        Untuk itu, dewan urusan dalam negeri Yuan Legislatif, banyak anggota legislatif dari partai oposisi yang menyuarakan untuk melakukan penghapusan terhadap kalimat yang mencantum “Kelakuan tidak benar”. Tetapi Kementrian Dalam Negeri menganggap bahwa jika ada orang yang melakukan kesalahan tingkat ringan yang dianggap melanggar peraturan, seperti tindakan pekerja seks komersil, menjadi teman pendamping dalam bar dan sebagainya, sekalipun belum dikategorikan tindakan criminal, tetapi masih belum bisa mendapatkan pengakuan dari sosial masyarakat pada umumnya.

        Usai melakukan rapat musyawarah antara partai berkuasa maupun oposisi, pihak Yuan Legislatif meloloskan pelonggaran ini dengan merubah kalimat “tidak pernah memiliki catatan kriminal” menjadi “Tidak memiliki bukti catatan kriminal pidana dari instansi kepolisian”, dan menambahkan catatan yang berkutip “Dalam kurun waktu 3 tahun tidak pernah mengulang tindakan kriminal, maka boleh mengajukan perubahan kewarganegaraan”. Selain itu, dalam program perbaikan undang-undang kewarganegaraan juga menetapkan persyaratan bukti tindakan yang dianggap tidak benar, termasuk di antaranya “Pengawasan pelanggaran kehidupan sosial masyarakat” bagian kedua yang mengatur tentang“Kelakukan pelanggaran kehidupan sosial masyarakat” dan “Kasus pengadilan sehubungan perusakan hubungan pernikahan atau keluarga seseorang”. Tetapi jika pengadilan memutuskan tidak bersalah maka yang bersangkutan masih tetap dapat mengajukan perubahan kewarganegaraan.

        Selain itu, sehubungan dengan pertauran yang berlaku saat ini meminta agar setiap pendaftar wajib menyertakan bukti pelepasan kewarganegaraan sebelum mengajukan perubahan kewarganegaraan, tetapi untuk negara asal banyak yang mengharuskan si pendaftar wajib mengajukan bukti kewarganegaraan lain terlebih dahulu, sehingga hal ini juga memunculkan banyaknya orang yang tidak berkewarganegaraan. Untuk itu, pihak Yuan Legislatif melakukan perbaikan terhadap Undang-Undang Kewarganegaraan pasal ke sembilan, yakni mengijinkan si pendaftar boleh menyertakan surat bukti pelepasan kewarganegaraan dalam kurun waktu 1 tahun, atau jika si pendaftar tidak bisa mendapatkan surat tersebut, maka diberikan kebebasan untuk pengajuan surat ini.

Komentar

Terbarumore