(Taiwan-ROC) – Usai mengalami kekalahan yang telak dalam pemilu “9 in 1” tahun ini, KMT sendiri juga mengalami berbagai pertikaian dalam partai. Ketua umum Ma Ying-jeou pada hari Rabu tanggal 3 Desember mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan sebagai Ketua Umum partai secara resmi dalam rapat umum partai yang digelar pada pagi hari. Ma sendiri juga kembali menyatakan permintaan maafnya kepada semua anggota partai dan para pendukung. Usai pengumuman pengunduran diri, Ma segera meninggalkan ruangan rapat dan selanjutnya dipimpin oleh ketua sementara yakni Wakil Ketua Umum, Tseng Yung-chuan(曾永權).
Seperti tahapan yang berlaku, Wakil Ketua Umum pertama yakni Wu Den-yih yang akan menggantikan kedudukan Ma Ying-jeou sebagai ketua umum partai, hingga terpilihnya ketua umum yang baru. Selain itu, Wakil Ketua Umum kedua, Tseng Yung-chuan, juga telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal, dan jabatan tersebut akan digantikan oleh Wakil Ketua Umum ketiga, Hung Hsiu-chu.
Seperti peraturan yang berlaku dalam partai, tugas utama dari ketua sementara adalah mempersiapkan pemilihan umum ketua yang baru, dengan batas waktu persiapan selama 3 bulan. Tetapi karena kondisi yang ada saat ini berbeda, maka untuk menghindari terjadinya kekacauan dalam partai, maka semua pihak akan mempersiapkan pemilu ketua umum partai dalam waktu yang secepatnya. Dalam rapat musyawarah yang dilakukan juga telah menetapkan bahwa dalam rapat umum pada tanggal 10 Desember mendatang, maka rapat umum partai akan mengumumkan peraturan pemilihan ketua umum baru yang terkait dan diperkirakan pemilihan ketua umum yang baru dapat diselesaikan sebelum akhir bulan Januari mendatang.
Dalam pemilihan ketua umum yang baru, maka akan meneruskan tugas mantan ketua umum lama Ma Ying-jeou hingga tahun 2017. Tetapi jika pada pemilu presiden dan wakil presiden yang akan diselenggarakan pada tahun 2016, partai KMT memperoleh kemenangan, maka secara otomatis, ketua umum partai yang baru akan dijabat oleh presiden tersebut.
Berdasarkan peraturan partai, setiap anggota partai KMT atau yang pernah menjabat sebagi anggota rapat umum dan memiliki dukungan sebanyak 3%, maka dapat mencalonkan diri sebagai kandidat ketua umum partai KMT dan akan dipilih oleh semua anggota partai.