(Taiwan – ROC) Badan Imigrasi Nasional Taiwan hari ini (2/12) menyampaikan, berkerja sama dengan biro imigrasi Indonesia mendeportasikan 2 pelaku kejahatan narkoba, berdasarkan pemeriksaan ada 60 lebih warga Taiwan pelaku yang bersembunyi di Indonesia.
Keimigrasian mengemukakan, berdasarkan Memorandum of Understanding “kerja sama pelayanan imigrasi dalam pencegahan perdagangan manusia dan penyelundupan illegal” yang ditandatangani Taiwan dan Indonesia, tanggal 25 November di bandara udara Jakarta, Indonesia, berhasil menciduk 2 orang pelaku kejahatan narkoba yang terdiri dari 1 perempuan dan 1 pria, pihak imigrasi Indonesia langsung menghubungi sekretasi keimigrasian di Indonesia dan menindaklanjuti kasus ini.
Biro Imigrasi mengemukakan, pria bermarga Wong, berusia 28 tahun kerapkali datang ke Thailand dan Indonesia, berhasil diciduk pihak polisi ketika ia hendak menumpang pesawat di Jakarta ; perempuan bermarga Lu (27 tahun) yang terus bersembunyi di Indonesia, berhasil diciduk saat ia melakukan proses perpanjangan ijin tinggal, 2 orang ini ditangkap karena terlibat dalam kasus narkoba.
Setelah pihak biro imigrasi menghubungi pihak kepolisian pemrosesan, hari ini telah mengutus petugasnya untuk memulangkan ke 2 pelaku. Biro Imigrasi mengatakan, masih ada 60 lebih warga Taiwan yang terlibat tindakan criminal yang bersembunyi di beberapa daerah di Indonesia, pihak imigrasi Indonesia akan berupaya keras untuk menangkapnya dan telah menghubungi setiap bandara udara dan pelabuhan kedua negara untuk melakukan pemeriksaan ketat.