(Taiwan-ROC) Tanggal 29 November 2014 merupakan hari pesta demokrasi Taiwan dimana pada hari itu akan dilangsungkan pemunggutan suara pemilu dengan system 9 in 1 meliputi pemilihan walikota, bupati, kepala desa, perwakilan rakyat, kepala dusun, kepala suku aborigin dan perwakilannya, dengan jumlah kandidat dari ke 9 posisi yang dipilih sebanyak 11.130 orang.
Para kandidat sudah mengatur jadwal padat kampanye untuk hari ini tanggal 28 November, berharap sehari sebelum pemilu dapat menjangkau semua area. Berdasarkan peraturan “Pelaksanaan Pemilu”, semua kandidat pemilu hanya boleh berkampanye hingga pukul 10 malam sehari sebelumnya yaitu hari ini tanggal 28 November, segala plamfet, iklan, LED kampanye di jalan juga sudah harus dibersihkan.
Mengenai sarana SMS, Line, Facebook serta media elektronik lainnya yang digunakan untuk menarik pendukung, karena tidak mempengaruhi ketenangan sosial, maka dapat digunakan hingga pukul 12 tengah malam 28 November, begitu lewat tengah malam segala kegiatan berkaitan dengan kampanye pemilu sudah tidak boleh dilakukan, apabila masih ada yang mengabaikan maka akan dikenakan denda sebesar NTD500 ribu hingga NTD5 juta,-
Peraturan ini sebelumnya untuk membatasi iklan melalu pengiriman pesan, telpon, kegiatan pemilu dan lainnya, tetapi seiring dengan kemajuan teknologi sehingga penggunaan sarana internet phone semakin beragam, komisi pemilihan umum (KPU) tahun ini untuk pertama kali dalam situs resmi KPU “tanya jawab pemilu” mengunakan LINE atau perangkat lainnya untuk menarik pendukung pada hari “H” pemilu dilarang dalam peraturan.
Pemilu 9 in 1 merupakan pemilu dengan cakupan terbesar dalam sejarah yang terdiri dari 9 kategori dengan 8 warna kartu suara berbeda, masyarakat dalam pemilu kali ini paling banyak bisa menggunakan 5 lembar surat suara. Pada hari pemunggutan suara (29/11), warga yang memenuhi persyaratan pemilu harus membawa surat pemberitahuan, stample dan KTP ke tempat pemunggutan suara. Tidak diperkenankan membawa telepon genggam, alat perekam dan lainnya pada saat memberikan suara dalam bilik suara, bagi yang melanggar akan dikenakan denda sebesar NTD30 ribu – NTD300 ribu, sedangkan pemilih yang merobekkan kartu suara juga akan dikenakan denda sebesar NTD5 ribu.