(Taiwan-ROC) – Saat musim panas tiba, masyarakat dapat menemukan polisi wanita yang mengenakan rok seragam saat menjalankan tugasnya. Untuk itu banyak yang beranggapan bahwa polisi wanita yang mengenakan rok seragam saat menjalankan tugasnya memiliki unsur pelecehan kesetaraan gender.
Karena pemerintah telah memasukkan Konvensi CEDAW yang berkaitan dengan penghapusan berbagai jenis bentuk diskriminasi terhadap kaum wanita, menjadi salahs atu bagian dari undang-undang dalam negeri, guna lebih dapat benar-benar menerapkan peraturan tersebut, Yuan Eksekutif pada hari Kamis tanggal 27 November telah meloloskan pasal ke lima terkait perbaikan undang-undang seragam kepolisian, dengan menghapuskan keterangan ketentuan pakaian seragam. Adapun perubahan ini disebutkan bahwa Kementrian Dalam Negeri akan memberlakukan kebebasan bagi polisi wanita untuk dapat mengenakan seragam celana panjang.
Juru Bicara Yuan Eksekutif, Sun Lih-chyun mengatakan, “Adapun perbaikan peraturan ini adalah untuk mengimplementasikan hukum kesetaraan gender, yakni terkait masalah perubahan seragam yang dikenakan oleh polisi wanita.”
Yuan Eksekutif pada hari sebelumnya mengumumkan tentang peraturan terbaru, yakni akan menghapus semua bentuk peraturan yang berhubungan dengan masalah diskriminasi kaum wanita. Dan untuk masa yang akan datang, seragam kerja yang diberlakukan akan disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang dilakukan. Adapun penghapusan peraturan pengenaan rok seragam diberlakukan mulai dari instansi kepolisian, pemadam kebakaran dan instansi keimigrasiaan. Dan untuk ke depannya, penerapan peraturan ini juga akan diberlakukan pada instansi sekolah yang ada.