(Taiwan – ROC) Pemilu 9 in 1 akan berlangsung di akhir tahun ini, jatuh tepat pada tanggal 29 Nopember mendatang, berdasarkan hukum penarikan petugas pemilu, di mulai besok, tanggal 19 Nopember 2014 mulai diberlakukan, partai pemerintahan, media maupun siapapun tidak diijinkan untuk memberitakan, memberikan penilaian ataupun mengutip jajak pendapat berkaitan dengan pemilu ini, jika ada pelanggaran maka akan dikenakan sanksi senilai 5 juta dolar Taiwan.
11 hari menjelang pemilu pada akhir tahun ini, berdasarkan aturan penarikan petugas pemilu pasal 53 mengatur, partai pemerintahan dan siapa pun dalam waktu 10 hari menjelang hari pemilu hingga pelaksanaan pemilu, tidak diperkenankan menggunakan cara apapun untuk mengumumkan hal yang terkait dengan kandidat atau hasil jajak pendapat, tidak boleh memberitakan, menyebarluaskan, memberikan penilaian atau mengutip; dengan kata lain dimulai pada tanggal 19 Nopember, siapun dilarang menyebarluaskan atau mengutip jajak pendapat berkaitan dengan pemilu.
Perwakilan dari komisi pemilihan pusat(CEC), Liu I-chou pada saat diwawancarai mengemukakan, siapapun yang melanggar aturan ini, menyebarluaskan, memberitakan jajak pendapat, jika mendapat pengaduan, maka akan dikenakan sanksi di atas 500 ribu dolar atau atau di bawah 5 juta dolar Taiwan. Ia mengatakan141118-04 : aturan penarikan petugas pemilu kami, 10 hari menjelang hari pelaksanaan pemilu, yaitu di mulai dengan besok, semua, siapa pun tidak boleh mengumumkan angka jajak pendapat, semua hal yang berkaitan dengan pemilu, tidak boleh mengutip dan disebarluaskan, jika ada pelanggaran akan dikenakan sanksi.
Liu I-chou mengatakan, di masa lalu pernah kejadian menggunakan data jajak pendapat palsu untuk membuat rancu, memanipulasi pemilu, melihat kejadian masa lalu maka diperlukan ketentuan yang mengatur dan memberikan hasil jajak pendapat yang nyata.
Pemilu sebelumnya, pada waktu 10 hari menjelang pelaksanaan pemilu terdapat banyak kasus pelanggaran ini, termasuk kandidat berkampanye, penyebaran informasi jajak pendapat. Di samping itu, di masa larangan berkampanye, ada laporan kandidat yang memperbaharui angka jajak pendapat, sehingga kandidat tersebut dikenakan sanksi pelanggaran.