Pakar peneliti tanggal 28 Maret mengemukakan, larangan merokok pada tempat umum dan tempat kerja telah menurunkan tingkat penderita asma pada anak-anak dan kelahiran premature sebesar 10%.
Kesimpulan ini diambil pakar peneliti berdasarkan 11 hasil laporan yang telah diumumkan sebelumnya. 11 hasil laporan didapatkan dari penelitian pengaruh dari larangan merokok dengan survey yang dilakukan di Amerika, Kanada dan 4 negara di Eropa.
Dalam penelitian yang termuat dalam bulletin The Lancet, dilakukan mulai tahun 2008 hingga 2013 dengan dasar pertimbangan 2,5 juta catatan kelahiran prematur dan 250 ribu catatan pengobatan penderita asma anak. Dari sini para pakar peneliti mendapatkan, dalam kurun waktu 1 tahun sejak diberlakukan larangan merokok, kelahiran prematur dari ibu mengandung dan pengobatan penderita asma anak masing-masing mengalami penurunan sebanyak 10%.
Biasanya bayi yang dilahirkan prematur memiliki bobot yang kurang, kesehatannya dikemudian hari kerap kali mengalami gangguan. Dari penelitian keuntungan berkaitan dengan larangan merokok sebelumnya biasanya difokuskan pada orang dewasa, tetapi berhubung dampak perokok pasif bagi anak-anak tidak proporsional, sehingga peradangan mudah terjadi pada bagian paru-paru dan system kekebalan tubuh anak.
Pada tahun 2011 dalam penelitian dilakukan terhadap 192 negara didapatkan, setiap tahun sekitar 600 ribu orang meninggal akibat perokok pasif, 25% lebih dari korban tersebut adalah anak-anak.
Anggota Pusat Kesehatan Umum, Universitas Edinburgh, Jasper Been menyampaikan, dari penelitian mereka didapati, larangan merokok merupakan cara yang paling ampuh dalam menjaga kesehatan anak-anak.
Pakar masalah merokok dari universitas Chicago, Sara Kalkhoran dan Stanton Glantz menyampaikan, pihak Amerika Serikat pada tahun 2007 mengeluarkan USD50 milyar untuk pengobatan bagi penderita asma, pada tahun 2006 Eropa mencucurkan USD20 milyar untuk biaya pengobatan terkait, jika penderita asma dan pengobatan penderita asma berkurang 10% maka Amerika dan Eropa dapat menghemat biaya sebesar USD7 milyar.
Dalam analisa laporan tahun 2012, setelah undang-undang anti tembakau diberlakukan, timbulnya stroke dan penyakit jantung mengalami penurunan sebesar 15%, pasien yang rawat inap di rumah sakit akibat penyakit saluran pernafasan juga mengalami penurunan sebesar 24%.
Merokok berdampak buruk bagi kesehatan. Merokok dapat mengakibatkan kanker paru-paru, penyakit jantung dan emfisema, merokok pada ibu mengandung dapat mengakibatkan kelahiran premature atau kurangnya berat badan bayi yang dilahirkan, menghilangkan kebiasaan merokok dapat mengurangi dampak buruk pada kesehatan.