(Taiwan, ROC) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) beberapa saat yang lalu mengumumkan menghentikan beberapa perijinan penangkapan ikan Tuna kapal Taiwan di perairan Indonesia, dengan alasan kapal tersebut adalah buatan luar negeri dimana awaknya adalah Tenaga Kerja Asing.
Dalam jumpa pers kemarin sore (11) Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ditemani dengan Direktur Pelayanan Usaha Penangkapan Ikan Tyas Budiman menyampaikan, KKP akan menghentikan 40 hingga 60 ijin penangkapakan ikan Tuna kapal Taiwan.
KKP menyampaikan, semua kapal ikan ini pada tahun 1980an memasuki perairan Indonesia dan berlabuh di Benoa, Bali, dan kemudian diolah, dimana telah membantu pengembangan industri perikanan Indonesia.
Tyas menyampaikan, hal ini sudah ada sekian tahun, beberapa kapal ikan itu ada yang rusak, ditambah lagi mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (bukan warga Indonesia), sehingga kapal-kapal ini harus menghentikan operasinya di perairan Indonesia.
Kapal Taiwan itu ada yang dari 30 hingga 40 ton, ujarnya, walau sudah terdaftar dan dimiliki oleh warga Indonesia namun KKP masih menggangap kapal itu buatan asing dan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, berdasarkan ketentuan yang ada kapal-kapal itu harus berhenti beroperasi di perairan Indonesia.
Kenyataanya memang menteri Susi sesaat ditugaskan untuk menjabat sebagai petinggi di KKP telah menyampaikan akan bersikap tegas tentang penyeludupan ikan. Ia menuturkan, kerugian dari tindakan ilegal itu telah merugikan puluhan triliun rupiah dan hak perikanan nelayan Indonesia.