(RTI/ANTARA) - Menteri Luar Negeri Jepang Fumio Kishida di Kantor Perdana Menteri Jepang di Tokyo, mengumumkan bahwa bebas visa kunjungan warga negara Indonesia (WNI) ke Jepang akan berlaku efektif mulai 1 Desember 2014.
Bebas visa kunjungan itu berlaku untuk kunjungan WNI ke Jepang selama 15 hari, dan sesuai namanya, visa ini tidak berlaku untuk perjalanan ke Jepang dengan tujuan bekerja.
Pada saat yang sama pemerintah Jepang juga memberlakukan visa "multiple entry" ke Jepang untuk masa selama lima tahun. Ini merupakan perpanjangan kebijakan "multiple entry" sebelumnya, yang semula hanya berlaku untuk masa tiga tahun.
Kebijakan "multiple entry" ini khususnya berlaku untuk keberangkatan ke Jepang selain dari tujuan sekadar untuk berkunjung, misalnya untuk kunjungan bisnis.
Demi kemudahan sistem imigrasi di bandara-bandara internasional Jepang, pihak Jepang menetapkan bahwa untuk memperoleh bebas visa itu paspor Indonesia yang digunakan haruslah paspor yang memiliki IC. Tujuannya agar paspor itu dapat dibaca (scan) oleh komputer di imigrasi bandara-bandara di Jepang.
Selain ketetapan itu, untuk perjalanan bebas visa ke Jepang yang pertama kalinya, paspor tersebut harus didaftarkan di Kedutaan Besar Jepang di Jakarta atau di Konsulat Jenderal Jepang yang ada di Indonesia.