(Taiwan, ROC) Direktorat Jenderal Bujet, Akuntansi dan Statistik (DGBAS) menyampaikan, pendataan hingga Maret tahun ini, 32,5% perusahaan telah menaikkan atau merencanakan menaikkan upah tetap tahun ini, sementara 33,9% perusahaan menaikkan upah tahun lalu, mencatat rekor tertinggi selama 24 tahun terakhir. DGBAS menunjukkan bahwa masih ada ketidakpastian tentang tarif AS, tetapi proporsi perusahaan yang optimis tentang kenaikan upah tahun ini lebih baik daripada tahun lalu, dan diharapkan mencapai kinerja terbaik dalam 25 tahun.
DBGAS kemarin (11/6) merilis hasil statistik survei tentang status ketenagakerjaan perusahaan. Hingga akhir Maret tahun ini, 32,5% perusahaan telah menaikkan atau merencanakan menaikkan upah tetap tahun ini, sebanyak 37,9% belum memutuskan, dan 29,6% perusahaan tidak akan melakukan penyesuaian.
Pada tahun 2024, 33,9% perusahaan menaikkan upah tetap, peningkatan tahunan sebesar 3,2 poin. Jumlah karyawan yang memperoleh kenaikan upah mencapai 40,2%, meningkat 2,2 poin. Jika kenaikan gaji karena promosi senioritas diperhitungkan, maka 38,4% perusahaan menaikkan upah.
Masyarakat luar khawatir tentang apakah penyesuaian gaji tersebut merupakan peningkatan ekonomi atau lonjakan permintaan jangka pendek.
Wakil Direktur Divisi Sensus DGBAS Tan Wn-ling (譚文玲) mengatakan bahwa karena dampak kebijakan tarif AS, sisi permintaan telah menimbun lebih awal. Jika tarif tinggi setelah masa tenggang 90 hari, hal itu pasti akan memengaruhi permintaan, dan prospek ekonomi pada paruh kedua tahun ini mungkin tidak seoptimis pada paruh pertama. Namun, jika tarif tidak terlalu tinggi, dampak pada sisi konsumen akan terbatas, dan perubahan yang diperkirakan tidak akan terlalu besar.
Tan Wen-ling mengatakan bahwa proporsi perusahaan yang menaikkan gaji tahun lalu adalah 33,9%, yang merupakan rekor tertinggi dalam 24 tahun terakhir sejak tahun 2001. Jumlah karyawan yang mendapat kenaikan gaji tahun lalu mencapai 40,2%, mencatat angka tertinggi pada tahun 2011 selama 14 tahun terakhir, menunjukkan kinerja terbaik yang terlihat dari data statistik
Menurut survei menunjukkan, faktor-faktor yang dipertimbangkan oleh perusahaan untuk menaikkan gaji tahun lalu diantaranya kinerja karyawan (50%), penyesuaian upah minimum (39,2%), dan profitabilitas membaik (36,8%).
Pembagian berdasarkan sektor industri terdiri atas 36,5% perusahaan di sektor industri menaikkan gaji tetap, lebih tinggi dari pada sektor jasa yang menunjuk 32,8%. Jika kenaikan gaji dengan alasan senioritas, sektor industri 41,5%, jauh melampaui dari 37,2% di sektor jasa.