(Taiwan, ROC) --- Direktorat Jenderal Bea Cukai dari Kementerian Keuangan memutuskan untuk merevisi peraturan perihal mekanisme pembebasan denda (nilai) kecil dalam Undang-Undang Kepabeanan.
Aturan baru yang berlaku mulai Juni mendatang, telah menghapus ketentuan pembebasan denda untuk produk (barang) palsu bernilai kurang dari NT$5.000.
Ke depannya, penumpang yang kedapatan membawa produk (barang) palsu masuk ke Taiwan, maka akan dikenakan denda hingga NT$15.000 dan disita, tanpa memandang nilai barangnya.
Pada sepanjang tahun 2024, otoritas berwenang berhasil mendeteksi 433 kasus pelanggaran berkaitan dengan impor barang, dengan lebih dari 271.000 barang palsu yang berhasil dicegah masuk ke Taiwan.
Ditjen Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk tidak membeli barang palsu saat bepergian ke luar negeri, karena pelanggar akan menghadapi penyitaan barang dan denda yang tinggi, serta tidak menutup kemungkinan akan dilaporkan ke pihak berwajib untuk diselidiki lebih lanjut.