(Taiwan, ROC) --- Lebih dari setahun yang lalu, sebuah pembunuhan mengerikan terjadi di Kota Xizhou, Kabupaten Changhua. Lai Chih-chung (賴志忠), yang tidak bisa menerima diputuskan oleh mantan kekasihnya bermarga Cheng (鄭姓), kemudian memutuskan untuk menghabisi nyawa Cheng.
Bersama dengan komplotannya, Lai Chih-chung mengikat dan membunuh Nona Cheng dengan cara brutal.
Setelah diadili oleh pengadilan, kemarin sore (16/5) Lai Chih-chung dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan pencabutan hak-hak sipil seumur hidup.
Pengadilan menyatakan bahwa Lai Chih-chung adalah dalang utama dan melakukan pembunuhan dengan cara yang kejam. Bersama komplotannya yang bernama Chang Xi-chi (張錫麒), mereka melanggar Pasal 271 Ayat 1 KUHP tentang pembunuhan.
Setelah diadili oleh pengadilan, kemarin sore (16/5) Lai Chih-chung dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan pencabutan hak-hak sipil seumur hidup. 圖: 三立
Menilik kembali ke kasus yang ada, pada 7 Desember 2023 pagi hari, sekitar pukul 09:40, Lai Chih-chung mengendarai mobil membawa Chang Xi-chi ke area perkebunan jambu yang disewa oleh Cheng.
Keduanya membawa pisau pemotong buah semangka, pisau buah dan lakban. Lai Chih-chung pertama mendorong korban hingga terjatuh ke tanah, kemudian Chang segera mengikat kedua kakinya dengan lakban.
Setelah itu, Lai Chih-chung menggunakan pisau pemotong semangka menghujani tubuh Cheng secara brutal
Korban mengalami total 26 tusukan, dengan 19 di antaranya memiliki kedalaman sekitar 2 cm. Telapak tangan korban bahkan hampir putus. Cheng kemudian meninggal dunia akibat kehilangan darah yang sangat banyak setelah tergeletak tidak berdaya dengan kondisi yang mengenaskan.
Selama kejadian, sepupu Cheng kebetulan tiba di lokasi. Lai Chih-chung yang sedang dalam keadaan kalap sempat mengejar dengan pisau dan mengancam "Ini bukan urusanmu, minggir!". Untungnya, sepupu korban berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian ke polisi.
Kasus ini mendapat perhatian besar dari masyarakat. Pengadilan menekankan bahwa tingkat kekerasan dalam kasus ini sangat tinggi dan harus dihukum berat sesuai hukum demi keadilan.