History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

Tuntutan Asosiasi Supir : Denda Pelanggaran Bagi Pejalan Kaki Dinaikkan Menjadi NT$ 18.000

  • 12 May, 2025
  • 鄭蕙玲
Tuntutan Asosiasi Supir : Denda Pelanggaran Bagi Pejalan Kaki Dinaikkan Menjadi NT$ 18.000
Tuntutan Asosiasi Supir : Denda Pelanggaran Bagi Pejalan Kaki Dinaikkan Menjadi NT$ 18.000 (foto: CNA)

(Taiwan, ROC) Menjelang peringatan satu tahun kabinet pemerintahan Lai Ching-te pada tanggal 20 Mei mendatang, dijadwalkan malam sebelumnya asosiasi supir akan berdemo karena tidak puas dengan revisi peraturan dari Kementerian Transportasi, yang meningkatkan sanksi pelanggaran bagi supir yang tidak mendahulukan pejalan kaki, akan tetapi tidak meningkatkan sanksi bagi pejalan kaki yang menerobos lampu merah, maka dari itu, mereka mengeluarkan pernyataan bersama mengajukan 5 tuntutan besar, selain permintaan terhadap Kementerian Transportasi untuk menerapkan “Program 3E” , implementasi program, pendidikan dan penegakan hukum, juga meminta agar Kementerian Transportasi meningkatkan denda bagi pejalan kaki yang melanggar lampu merah menjadi NT$ 18.000. Aksi protes ini akan dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2025 di sekitar gedung kantor Kementerian Transportasi.

Direktur Divisi Pengawasan dan Transportasi Umum, Kementerian Transportasi, Lin Fu-shan (林福山) mengatakan, melindungi keselamatan pejalan kaki menjadi isu penting yang harus diperhatikan oleh Kementerian Transportasi dan masyarakat Taiwan, saat ini, berorientasi pada peninjauan permasalahan cedera dan kematian pejalan kaki, bukan pada pelanggaran umum.

Lin Fu-shan (林福山) menekankan, Kementerian Transportasi terlebih dulu berawal dari perencanaan program, pendidikan, pengawasan, terakhir baru mengeluarkan peraturan pendukung, peninjauan sanksi yang dikenakan bertujuan agar supir pengemudi mementingkan konsep keselamatan bagi pejalan kaki, melalui peninjauan sanksi terhadap kecelakaan yang telah menimbulkan korban, pihaknya berharap kewaspadaan semakin tinggi, dan mengutamakan sosialisasi bagi pejalan kaki.

Setelah Kementerian Transportasi memberlakukan peningkatan sanksi bagi pengguna jalan yang tidak berhenti untuk mendahulukan pejalan kaki, masih ada pengemudi mobil yang tidak mengindahkan peraturan ini, maka baru-baru ini Kementerian Transportasi merevisi “rincian pengawasan dan standar sanksi terpadu untuk penanganan pelanggaran lalu lintas”, diantaranya, jika tidak mendahulukan pejalan kaki dan menyebabkan luka ringan dan luka berat, masing-masing dikenakan sanksi sebesar NT$ 18.000 dan NT$ 36.000, paling cepat akan diberlakukan pada akhir bulan Juni.

Kali ini merevisi “rincian pengawasan dan standar sanksi terpadu untuk penanganan pelanggaran lalu lintas”, nilai denda yang disahkan menurut undang-undang pokok, diantaranya pelanggaran yang menyebabkan luka ringan dengan denda NT$ 7.200 direvisi naik menjadi NT$ 18.000, luka berat semula NT$ 18.000 naik menjadi NT$ 36.000, dan nilai denda ini sama untuk pelanggaran yang menimbulkan kematian.

Berkaitan dengan hal ini, beberapa asosiasi supir pada hari ini (12/5) mengeluarkan pernyataan bersama dan mengajukan 5 tuntutan utama, mencakup kebijakan pengaturan lalu lintas tidak memenuhi standar proporsi dan hanya ditujukan pada “pengemudi” saja, saat ini bagi pejalan kaki yang menerobos lampu merah hanya dikenakan denda NT$ 500, disarankan ditingkatkan untuk denda maksimal NT$ 18.000, sebagai bentuk peringatan. Untuk persimpangan jalan-jalan penting, menambah polantas untuk mengawasi pejalan kaki yang menyeberang, meningkatkan sosialisasi bagi pejalan kaki untuk memahami jalur penyebrangan dan rambu-rambu di jalan, memperbaiki rambu lalu lintas secara menyeluruh dengan menerapkan mekanisme “pemisahan jalur orang – kendaraan” yang menjadi solusi permasalahan pengguna jalan “orang-mobil saling berebut jalan”.

Komentar

Terbarumore