(Taiwan, ROC) -- Mempekerjakan perawat migran untuk merawat lansia sudah menjadi hal umum. Namun, Biro Ketenagakerjaan Kota Taipei mengungkapkan pada 1 Mei bahwa setelah orang yang dirawat meninggal, majikan tidak boleh langsung mempekerjakan perawat migran tersebut untuk merawat orang lain. Kementerian Ketenagakerjaan (MOL) memberitahukan bahwa banyak kasus pelanggaran yang ditemukan, dan majikan bisa dikenai denda sebesar NT$150.000 (Rp75 juta). Biro Ketenagakerjaan Kota Taipei juga mengingatkan agar para majikan waspada terhadap aturan ini.
Berdasarkan laporan CNA, Kepala Divisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Biro Ketenagakerjaan, Chen Bo-duan (陳伯端), mengatakan bahwa jika orang yang dirawat sudah meninggal dan majikan tidak segera mengurus pergantian majikan atau perubahan izin kerja, tetapi malah langsung mempekerjakan perawat migran tersebut untuk merawat anggota keluarga lain atau melakukan pekerjaan lain, maka hal ini melanggar Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan Pasal 57 Ayat 1 yang menyatakan bahwa “majikan tidak boleh mempekerjakan orang asing yang izinnya telah kedaluwarsa atau yang dipekerjakan atas nama orang lain.”
Chen mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 63 undang-undang yang sama, pelanggaran dapat dikenai denda antara NT$150.000 hingga NT$750.000. Biasanya, denda awal dikenakan sebesar NT$150.000 — jumlah yang cukup besar untuk keluarga biasa. Selain itu, pelanggaran ini juga dapat mempersulit majikan untuk mengajukan permohonan perawat migran di masa depan, dan biasanya permohonan harus diajukan oleh anggota keluarga yang lain.
Agar tidak melanggar peraturan, pertama-tama majikan wajib melapor ke MOL dalam waktu 3 hari setelah orang yang dirawat meninggal dunia.
Kedua, setelah menerima surat pencabutan izin kerja dari kementerian, majikan harus datang ke lembaga layanan ketenagakerjaan publik untuk mengurus penggantian majikan bagi pekerja migran, atau setelah mendapat persetujuan dari pekerja, membantu proses kepulangannya ke negara asal dalam waktu 14 hari.
Ketiga, jika dalam 60 hari sejak dimulainya proses penggantian majikan belum ditemukan majikan baru, maka majikan lama tetap harus mengurus prosedur pemulangan, dan selama masa ini, perawat migran tersebut tidak boleh diberi tugas atau pekerjaan lain. Jika tetap diberi pekerjaan, maka hal itu melanggar hukum ketenagakerjaan.