(Taiwan, ROC) --- Saat bepergian ke luar negeri, selain memperhatikan spesifikasi power bank, Anda juga harus memperhatikan koper Anda! Tidak hanya Bandara Taoyuan, sudah ada 5 negara di dunia yang mengeluarkan larangan. Jika ditemukan membawa jenis koper tertentu di bawah ini, hati-hati bisa melanggar aturan atau dikenakan denda atau bahkan dikenakan denda.
Bandara Taoyuan sebelumnya telah mengumumkan, karena padatnya lalu lintas penumpang di bandara, untuk menjaga ketertiban dan keselamatan penumpang, maka penggunaan sepeda, skuter, koper elektrik (koper yang bisa diduduki dan dikendarai), dan skateboard dilarang di seluruh area terminal.
Pengunjung diingatkan untuk menuntun atau menggunakan troli bagasi jika membawa barang-barang tersebut. Pelanggar yang tidak mengindahkan peringatan akan ditangani oleh polisi bandara.

Koper elektrik (koper yang bisa diduduki dan dikendarai), dilarang di seluruh area terminal di Bandara Taoyuan. 圖: WORLD JOURNAL
Bagaimana dengan peraturan maskapai Taiwan mengenai koper elektrik?
China Airlines dan STARLUX Airlines menyatakan, jika baterai lithium pada koper tidak dapat dilepas, standar yang diizinkan adalah kandungan lithium metalik 0,3 gram atau kapasitas 2,7 watt-hour. Jika baterai dapat dilepas, maka kapasitasnya harus kurang dari 160 watt-hour, dan baterai harus dilepas dan dibawa ke kabin saat bagasi di-check in.
EVA Air menetapkan bahwa menurut peraturan, bagasi yang melebihi 7 kg atau ukuran tertentu harus di-check in, dan harus memenuhi standar pembawaan baterai lithium. Dilarang membawa baterai lithium-ion dengan kapasitas lebih dari 160 watt-hour.
5 Bandara Besar Dunia Telah Mengeluarkan Larangan, Jepang Langsung Mendenda Jika Melihatnya di Jalanan
Selain Bandara Taoyuan, 5 bandara besar dunia termasuk London (Inggris), Hong Kong, Changi (Singapura), Haneda dan Kansai (Jepang) telah secara resmi mengumumkan larangan penggunaan koper elektrik di dalam terminal.
Di Jepang, koper elektrik dikategorikan sebagai sepeda bermotor, yang membutuhkan pendaftaran izin untuk dapat digunakan di jalan.
Menurut Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Jepang, penggunaan tanpa izin dapat dikenakan hukuman penjara hingga 3 tahun atau denda 500.000 yen (sekitar NT$110.000). Sebelumnya, seorang mahasiswa Tiongkok di Jepang pernah didenda oleh polisi Jepang karena menggunakan koper elektrik.
Oleh karena itu, bagi masyarakat yang berencana bepergian ke luar negeri dalam waktu dekat, pastikan untuk memperhatikan peraturan di setiap bandara agar tidak melanggar dan merusak kenyamanan perjalanan Anda.