(Taiwan, ROC) --- Saat bepergian ke luar negeri, orang-orang sering membawa oleh-oleh pulang, tetapi jika tidak sengaja membawa produk daging atau makanan yang mengandung daging, maka bisa dikenakan denda hingga NT$1 juta.
Baru-baru ini, seorang Warganet memposting di platform sosial Threads, menerangkan bahwa ia ingin membeli beberapa mie instan Jepang – Gudetama dan membawanya pulang ke Taiwan.
Namun dirinya khawatir dapat melanggar peraturan, sehingga ia pun bertanya kepada pengguna internet lainnya perihal pengalaman serupa.
"Apakah ada yang pernah membawa mie instan ini ke Taiwan? Apakah perlu melewati proses deklarasi?" tulis sang Warganet.
Postingan tersebut sontak saja mendatangkan ragam reaksi dari netizen lainnya.
"Terakhir kali saat masuk, saya bertanya kepada petugas terkait, dia mengatakan mie instan yang telah diproses dan dikeringkan pada dasarnya diperbolehkan, yang vacuum sealed tidak boleh," tulis salah seorang netizen.
Ada juga netizen yang mencoba memberikan penjelasan rinci, "Mengenai cara menentukan apakah makanan olahan bisa dibawa pulang, Anda bisa menggunakan metode ini! Jika daftar bahan produk mengandung daging olahan, harap periksa apakah kemasan mencantumkan 『metode sterilisasi』. Selama tertulis jelas sterilisasi suhu tinggi tekanan tinggi atau pengolahan suhu tinggi tekanan tinggi, bumbu olahan dan mie instan seperti ini diperbolehkan. Sebaliknya, jika tidak tercantum, jangan ambil risiko!"
Menurut situs resmi Bea Cukai Taipei, Kementerian Keuangan, saat penumpang membawa daging atau produk olahan daging (termasuk kemasan vakum) ke Taiwan, mereka harus melaporkannya ke otoritas karantina untuk pemeriksaan. Jika tidak disertai sertifikat karantina hewan dari negara pengekspor atau tidak lulus pemeriksaan Ditjen Karantina, maka tidak diizinkan masuk. Untuk mie instan, bubur instan, sup padat atau bubuk dan makanan sejenis, jika bumbu dagingnya telah disterilkan dengan suhu tinggi dalam kemasan lunak, tidak perlu dideklarasikan untuk karantina.
Ditjen Karantina mengingatkan, penumpang yang melanggar aturan dengan membawa produk daging, maka berdasarkan Pasal 45-1 Undang-Undang Pencegahan Penyakit Hewan Menular, akan dikenakan denda antara NT$10.000 hingga NT$1 juta.
Khusus untuk pelanggaran membawa produk daging babi dari wilayah yang terjangkit African Swine Fever, pelanggaran pertama akan dikenakan denda NT$200.000, dan pelanggaran berikutnya akan dikenakan denda NT$1 juta.