(Taiwan, ROC) --- Starlux Airlines saat melakukan perekrutan, seorang pekerja berusia 56 tahun yang mengirimkan resume berkali-kali ditolak untuk wawancara. Pemerintah Kota Taoyuan menetapkan bahwa Starlux Airlines telah melakukan diskriminasi terhadap pekerja paruh baya dan mengenakan denda sebesar NT$300.000. Starlux Airlines yang tidak menerima sanksi ini mengajukan banding, tetapi baru-baru ini ditolak oleh Kementerian Ketenagakerjaan (MOL) dan sanksi awal tetap dipertahankan.
Menurut isi surat keputusan banding, seorang pekerja bermarga Liu (劉姓) sekitar bulan Agustus hingga September 2023, melamar 6 posisi di Starlux Airlines, termasuk pilot, petugas pengangkut bagasi dan layanan kursi roda, petugas operasi pesawat, petugas kebersihan kabin, petugas bongkar muat, dan petugas pengangkut kargo. Namun semuanya ditolak oleh Starlux Airlines.
Liu kemudian mengajukan keluhan ke Biro Ketenagakerjaan Pemerintah Kota Taoyuan, menganggap bahwa Starlux Airlines telah melakukan diskriminasi berdasarkan usia dalam proses perekrutan.
Setelah penyelidikan, Pemerintah Kota Taoyuan menetapkan bahwa Starlux Airlines tidak dapat menjelaskan alasan konkret mengapa Liu tidak diterima, dan juga tidak dapat membuktikan bahwa standar perekrutan mereka tidak mengandung diskriminasi, sehingga menjatuhkan denda NT$300.000.
Starlux Airlines yang tidak menerima sanksi tersebut kemudian mengajukan banding ke MOL. Mereka menyatakan bahwa proses perekrutan mereka didasarkan pada evaluasi menyeluruh terhadap isi resume, bukan berdasarkan usia sebagai kriteria penilaian, dan perusahaan juga memiliki karyawan paruh baya, sehingga mereka membantah adanya diskriminasi.
Namun, setelah Komite Banding dari MOL memeriksa dokumen terkait, mereka menetapkan bahwa Starlux Airlines tidak dapat memberikan bukti yang cukup untuk membuktikan tidak adanya diskriminasi usia, sehingga memutuskan untuk menolak banding dan mempertahankan sanksi awal.
Huang Wei-chen (黃維琛), Direktur Departemen Kesetaraan Kerja dari MOL, menjelaskan bahwa menurut Undang-undang Promosi Kerja untuk Pekerja Paruh Baya dan Lanjut Usia, jika pencari kerja paruh baya merasa mengalami diskriminasi, maka pemberi kerja harus membuktikan bahwa perbedaan perlakuan tidak terkait dengan usia, tetapi Starlux Airlines tidak dapat memberikan bukti yang memadai.
Menurut Undang-undang Promosi Kerja untuk Pekerja Paruh Baya dan Lanjut Usia, pemberi kerja tidak boleh memberikan perlakuan berbeda berdasarkan usia terhadap pencari kerja atau pekerja paruh baya dan lanjut usia, termasuk dalam perekrutan, seleksi, penempatan, evaluasi kinerja atau promosi, pendidikan, pelatihan atau kegiatan serupa, pembayaran gaji atau tunjangan, serta pensiun, pesangon, pengunduran diri dan pemecatan.