(Taiwan, ROC) --- Wali Kota Taipei, Chiang Wan-an (蔣萬安), baru saja dengan antusias berbagi kabar bahwa jumlah bayi baru lahir di Taipei tahun lalu mencatat rekor tertinggi dalam empat tahun terakhir, menjadikan Taipei satu-satunya dari enam kota besar di Taiwan dengan pertumbuhan positif jumlah kelahiran.
Namun, dari Januari hingga Maret tahun ini, hanya dalam waktu tiga bulan, hampir 40 ribu orang tercatat pindah dari ibukota. Pemerintah Kota Taipei menjelaskan bahwa faktor perpindahan penduduk sangat beragam dan tidak dipengaruhi oleh satu penyebab saja.
Berdasarkan statistik, dari Januari hingga Maret tahun ini, jumlah bersih penduduk yang pindah ke luar kota mencapai 20.949 orang. Pada Januari, tercatat 4.529 orang pindah masuk dan 6.473 orang pindah keluar.
Pada Februari, 5.764 orang pindah masuk sementara 12.667 orang pindah keluar.
Dan pada Maret, 8.056 orang pindah masuk tetapi jumlah yang pindah keluar melonjak hingga 20.158 orang.
Selama tiga bulan ini, total 39.298 orang tercatat meninggalkan Taipei.
Menanggapi perpindahan hampir 40 ribu orang dalam tiga bulan terakhir, Pemerintah Kota Taipei menjelaskan bahwa biaya hidup dan harga barang yang tinggi telah menyebabkan jumlah penduduk yang pindah masuk ke Taipei mengalami pertumbuhan negatif selama 10 tahun terakhir.
Faktor perpindahan penduduk sangat beragam dan tidak dapat dijelaskan oleh satu penyebab saja.
Biro Urusan Sipil Kota Taipei memperkirakan bahwa penurunan signifikan jumlah penduduk kota kemungkinan berkaitan dengan kebijakan Pajak Properti 2.0.
Berdasarkan aturan tersebut, warga harus menyelesaikan pendaftaran domisili sebelum 24 Maret 2025 untuk dapat menikmati tarif pajak yang lebih rendah.
Tidak menutup kemungkinan bahwa warga yang memiliki properti di luar Taipei memilih memindahkan anggota keluarga inti mereka ke wilayah lain agar memenuhi syarat untuk mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah.
Menurut penjelasan Kantor Pajak Kota Taipei, pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan tarif pajak properti yang baru, yaitu Pajak Properti 2.0, yang mulai berlaku semenjak Juli 2024. Dalam kebijakan ini, rumah tinggal harus memiliki domisili yang didaftarkan atas nama pemilik, pasangan, atau kerabat langsung agar memenuhi syarat untuk tarif pajak tempat tinggal sebesar 1.2% atau 1.0%. Jika tidak, properti tersebut akan dikenakan tarif pajak non-tempat tinggal yang lebih tinggi, yaitu antara 3.2% hingga 4.8%.
Pemerintah Kota Taipei menambahkan bahwa Biro Pengembangan Kota telah meluncurkan program Perumahan Bahagia untuk mempermudah pasangan baru menikah menetap di Taipei.
Selain itu, Biro Kepemudaan sedang mengkaji langkah-langkah untuk mengurangi tekanan bagi generasi muda yang ingin pindah ke Taipei. Pemerintah juga terus mendorong berbagai kebijakan dukungan sosial melalui dinas-dinas terkait, dengan harapan menjadikan Taipei sebagai kota yang nyaman dan ramah untuk ditinggali.