History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

Pejalan Kaki Tidak Mendahulukan Ambulans, Kementerian Transportasi : Denda NT$ 500, Mengakibatkan Kematian Dituntut Secara Hukum

  • 27 March, 2025
  • 鄭蕙玲
Pejalan Kaki Tidak Mendahulukan Ambulans, Kementerian Transportasi : Denda NT$ 500, Mengakibatkan Kematian Dituntut Secara Hukum
ambulans (foto: CNA)

(Taiwan, ROC) Ada media memberitakan, beberapa hari yang lalu seorang pejalan kaki yang menyeberang jalan, tidak mendahulukan ambulans, polisi menyebut tidak bisa menilang yang bersangkutan. Kementerian Transportasi kemarin (26/3) mengatakan, sesuai dengan peraturan yang berlaku bisa dikenakan tilang sebesar NT$ 500,-

Kementerian Transportasi merilis naskah pers dan menyampaikan, berkaitan dengan laporan ada pejalan kaki di Kaohsiung menyeberang jalan, tidak mendahulukan ambulans dan penjelasan dari polisi tidak dapat menilang yang bersangkutan. Kementerian Transportasi mengatakan, ambulans yang mengaktifkan lampu peringatan dan sirene menandakan tengah menjalankan tugas darurat, berhak untuk didahulukan, semua jenis kendaraan apapun wajib memberi jalan, termasuk pejalan kaki yang menyeberang jalan juga harus mendahulukan ambulans, apabila pejalan kaki tidak memberi jalan,atau mendahulukan ambulans lewat atau menghalangi kendaraan lain pemberi jalan sehingga menganggu lalu lintas, maka terjadi pelanggaran peraturan lalu lintas pasal 78 ayat 1 butir 4, akan didenda sebesar NT$ 500.

Kementerian Transportasi menjelaskan, jika pejalan kaki dengan sengaja menghalangi ambulans, dengan tindak kekerasan menghalangi jalan ambulans, ini termasuk tindakan jahat berniat menghalangi, maka terlibat dalam pelanggaran hukum pidana atau menghalangi aparat menjalankan tugas, jika orang yang terluka yang diantar ambulans tidak terselamatkan karena ambulans dihalangi, mengakibatkan luka memburuk atau kematian, maka termasuk pelanggaran hukum pidana atas kelalaian yang mengakibatkan luka serius atau meninggal dunia, termasuk juga ganti rugi terkait hukum perdata.

Kementerian Transportasi menjelaskan, pihaknya akan terus memperkuat sosialisasi kepada pengemudi dan pejalan kaki untuk mendahulukan kendaraan darurat, mengimbau agar pengguna jalan tidak menghalangi ambulans atau mobil yang mendapat prioritas menggunakan jalan untuk kondisi darurat.

Komentar

Terbarumore