(Taiwan, ROC) --- Menjelang satu tahun implementasi Pasal 23 Undang Undang Dasar Hong Kong, berbagai kelompok HAM Taiwan dan warga Hong Kong di Taiwan bersama-sama menyatakan solidaritas untuk tahanan politik Hong Kong, mengungkap penindasan lintas batas yang dialami warga Hong Kong, dan mendesak masyarakat sipil Taiwan Hong Kong serta internasional untuk bersama-sama melawan otoritarianisme. Mereka juga menuntut pemerintah Hong Kong mencabut UU Keamanan Nasional yang buruk, dan bersama-sama melindungi kebebasan dan HAM.
Berbagai organisasi masyarakat sipil Taiwan, termasuk Hong Kong Outlanders, warga Hong Kong di Taiwan, Taiwan Parliament Group for Hong Kong, dan Taiwan Association for Human Rights mengadakan konferensi pers bersama untuk menyatakan solidaritas kepada tahanan politik Hong Kong dan mengungkap penindasan lintas batas yang dialami warga Hong Kong, serta mendesak masyarakat Taiwan, Hong Kong dan internasional untuk bersama-sama mendukung Hong Kong.
Lam Wing-kee (林榮基), pemimpin Toko Buku Causeway Bay, berbagi tentang berbagai perubahan yang dialami Hong Kong setelah disahkannya Pasal 23. Dia menunjukkan bahwa pada 2003, 500.000 warga Hong Kong berhasil mencegah legislasi Pasal 23 melalui demonstrasi, tetapi gerakan anti-ekstradisi mempercepat penindasan Tiongkok terhadap Hong Kong.
Pada 2020, UU Keamanan Nasional versi Hong Kong dipaksakan, dan pada 2024, Pasal 23 disahkan dengan tergesa-gesa, menggunakan dalih keamanan nasional untuk menindas perbedaan pendapat. Pemerintah Hong Kong bahkan memperluas penindasan ke luar negeri, menggunakan cara-cara seperti red notice dan pelecehan terhadap keluarga untuk menghadapi warga Hong Kong yang mengungsi.
Lam Wing-kee mengatakan, sejak Presiden Tiongkok Xi Jin-ping (習近平) naik ke tampuk kekuasaan pada 2012, Hong Kong mulai bergerak menuju rezim diktator. Pada peringatan satu tahun implementasi Pasal 23, dia menghimbau teman-teman di Hong Kong untuk menjaga diri baik-baik, jika ingin melawan, tunggulah sampai meninggalkan Hong Kong, karena membebaskan Hong Kong tidak bisa dilakukan sendirian dan masih panjang jalan yang harus ditempuh.
Warga Hong Kong di Taiwan, Fu Tang (赴湯) juga mengatakan, setelah implementasi Pasal 23, pengawasan pemerintah Hong Kong terhadap warganya semakin ketat. Tidak hanya di dalam negeri mereka diancam dengan UU Keamanan Nasional karena mengeluarkan pendapat dan diminta diam, bahkan ketika di Taiwan, jika dia berkomentar di Facebook teman Hong Kong-nya, temannya akan segera menerima telepon dari pemerintah Hong Kong yang meminta penghapusan posting tersebut.
Fu Tang juga mengatakan, dia berharap pemerintah Taiwan dapat memberikan lebih banyak ruang kebebasan bagi warga Hong Kong yang mencari kebebasan tanpa mempengaruhi keamanan nasional, dan mendesak pemerintah Taiwan untuk bekerja sama dengan negara lain dalam memberikan tekanan internasional agar Hong Kong mencabut undang-undang buruk tersebut dan menyelamatkan lebih banyak korban.
Sekretaris Jenderal Amnesty International Taiwan, Chiu E-ling (邱伊翎) juga menunjukkan bahwa Pasal 23 telah menjadi norma baru bagi pemerintah Hong Kong dalam menindas para pembangkang secara sistematis.
Warga Hong Kong tidak hanya mengalami tekanan dari UU Keamanan Nasional dan Pasal 23 di dalam Hong Kong, tetapi pemerintah Hong Kong juga telah menghukum setidaknya 13 orang di luar negeri, bahkan menawarkan hadiah untuk penangkapan mereka. Yang mana ini telah melanggar hak privasi dan hak kerja orang-orang di luar negeri.
Dia mendesak pemerintah Hong Kong dan Tiongkok untuk segera mencabut Pasal 23, UU Keamanan Nasional dan undang-undang lain yang melanggar hukum HAM internasional. Pemerintah berbagai negara harus terus memperhatikan masalah penindasan lintas batas oleh pemerintah Hong Kong dan Tiongkok, dan pemerintah Taiwan juga harus menyusun langkah-langkah konkret untuk memastikan semua orang di Taiwan tidak mengalami pelanggaran HAM apapun.