History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

Hati-hati! Jangan Beli Produk Ini dari Luar Taiwan, Otoritas Berwenang Tengah Mewacanakan Pengetatan Peraturan, Jika Kedapatan akan Disita dan Didenda

  • 16 March, 2025
  • 尤繼富
Hati-hati! Jangan Beli Produk Ini dari Luar Taiwan, Otoritas Berwenang Tengah Mewacanakan Pengetatan Peraturan, Jika Kedapatan akan Disita dan Didenda
Hati-hati! Jangan Beli Produk Ini dari Luar Taiwan, Otoritas Berwenang Tengah Mewacanakan Pengetatan Peraturan, Jika Kedapatan akan Disita dan Didenda 圖:shutterstock/達志

(Taiwan, ROC) --- Kementerian Keuangan Taiwan merevisi standar pembebasan denda untuk penyelundupan, yakni dengan menghapus mekanisme pembebasan denda untuk nilai kecil, yang direncanakan berlaku mulai Juni.

Nantinya, jika penumpang kedapatan membeli barang tiruan atau palsu saat bepergian ke luar negeri, seperti tas bermerek palsu atau produk elektronik, terlepas apakah dideklarasikan atau tidak, jika tertangkap oleh bea cukai, meskipun nilainya di bawah NT$5.000, barang bersangkutan akan disita dan akan dikenakan denda hingga tiga kali lipat dari nilai barang.

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Taiwan menjelaskan, penyelundupan berarti tidak mendeklarasikan barang impor atau ekspor kepada bea cukai sebelumnya, atau membeli/menjual barang selundupan.

Berdasarkan standar anti-penyelundupan saat ini (kecuali untuk senjata api, amunisi, narkotika, dan pelanggaran yang sama sebanyak tiga kali atau lebih), ada mekanisme pembebasan denda untuk nilai kecil, di mana barang hanya akan disita tanpa denda tambahan.

Namun nantinya setelah aturan baru diberlakukan, maka jika barang dideklarasikan sebelumnya kepada bea cukai dan kemudian terbukti palsu, selain penyitaan barang, juga akan dikenakan denda hingga tiga kali lipat dari nilai barang.

Otoritas bea cukai menganggap peraturan lama memiliki inkonsistensi hukum dan bahkan berpotensi mendorong tindak kejahatan. Oleh karena itu, mereka merevisi Pasal 4 Standar Pembebasan Hukuman untuk Kasus Penyelundupan Bea Cukai, dengan menambahkan ketentuan bahwa barang yang melanggar hak paten, merek dagang, atau hak cipta yang bukan merupakan impor langsung produk asli (atau yang biasa disebut barang tiruan atau palsu), maka tidak akan dapat menggunakan kebijakan pembebasan denda untuk nilai kecil, terlepas dari apakah barang tersebut telah dideklarasikan atau berapa pun nilainya.

Dampak terbesar akan dirasakan oleh wisatawan yang membeli tas bermerek palsu, jam tangan, atau produk elektronik saat bepergian ke luar negeri. Karena kebanyakan tidak melakukan deklarasi, sekarang meskipun harganya di bawah NT$5.000, selain barang akan disita, mereka juga akan dikenakan denda maksimal NT$15.000, terlepas dari apakah barang tersebut dideklarasikan atau tidak.

Masyarakat harus lebih berhati-hati untuk menghindari pembelian barang bermerek palsu saat bepergian ke luar negeri.

Menurut statistik, otoritas bea cukai di Taiwan berhasil mendeteksi 433 kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual pada barang impor sepanjang tahun 2024, dengan total 271.000 item barang.

Semua kasus tersebut merupakan pelanggaran merek dagang atau barang tiruan/palsu, dengan 12 kasus melibatkan pelanggaran oleh penumpang.

Komentar

Terbarumore