(Taiwan, ROC) -- Baru-baru ini Kepala Institut Amerika di Taiwan (AIT), Raymond Greene dalam sebuah wawancara menyatakan bahwa Taiwan dan Amerika Serikat (AS) akan bersama-sama membangun rantai pasokan demokratis di bidang teknologi canggih seperti drone. Menanggapi hal tersebut, Menteri Pertahanan pada hari ini (11/3) menyampaikan bahwa saat ini Negeri Paman Sam sedang aktif memberikan bantuan, dan memiliki kemampuan untuk memproduksi drone secara mandiri sangatlah penting bagi pertahanan dan operasi militer Taiwan.
Raymond Greene dalam sebuah wawancara eksklusif dengan media Taiwan baru-baru ini menyatakan bahwa Taiwan dan AS akan bersama-sama membangun rantai pasokan yang demokratis dan bebas dari pengaruh Republik Rakyat Tiongkok (RRT), terutama di bidang teknologi canggih seperti drone. Menanggapi hal tersebut, Menteri Pertahanan Taiwan, Wellington Koo (顧立雄) dalam sebuah wawancara saat berada di Yuan Legislatif pada hari ini (11/3) menuturkan bahwa pihak AS memang sangat aktif dalam membantu kerja sama Taiwan-AS dalam membangun “rantai pasokan non-merah”.
Menhan Koo menunjukkan, Departemen Perdagangan AS pada tahun 2024 kemarin telah memimpin delegasi untuk datang berkunjung ke Taiwan. Lagipula saat ini, baik perusahaan swasta maupun Institut Sains dan Teknologi Chung-Shan (CSIST) telah mencapai kemajuan tertentu dalam penelitian dan pengembangan teknologi kunci, serta komponen penting di bidang drone.
Wellington Koo (顧立雄) mengatakan, “Saat ini kita harus membangun “rantai pasokan non merah” yang aman, yang memerlukan upaya bersama dari berbagai negara. Yang terpenting adalah kita harus memiliki kemampuan produksi mandiri agar dapat menghadapi situasi darurat dengan cukup kapasitas untuk memproduksi drone secara mandiri, yang sangat bermanfaat bagi operasi pertahanan kita.”
Selain itu, guna mengantisipasi infiltrasi dari RRT, Kementerian Pertahanan Nasional (MND) Taiwan berencana merevisi “UU Pidana Militer Angkatan Darat, Laut, dan Udara”. Nantinya, anggota militer yang tengah berdinas aktif yang menyatakan kesetiaan kepada pihak musuh melalui perkataan, tindakan, tulisan, gambar, rekaman elektromagnetik, atau metode teknologi lainnya akan dihukum penjara minimal 1 tahun dan maksimal 7 tahun. Menhan Koo menjelaskan bahwa revisi ini dilakukan berdasarkan prinsip penegakan hukum.
Wellington Koo (顧立雄) mengatakan, “Dulu karena tidak melaksanakan revisi hukum, maka kali ini kami mencantumkannya secara jelas dalam UU Pidana Militer Angkatan Darat, Laut, dan Udara, Pasal 24. Saat ini kami juga telah mengumumkan hal tersebut, dan jikalau ada keraguan selama masa pengumuman, maka masyarakat dapat mengajukannya.”
Menhan Koo menegaskan bahwa unsur-unsur terkait telah dibahas secara menyeluruh. Setelah proses penegakan hukum selesai, penerapan undang-undang tersebut akan menjadi lebih jelas dan tegas.