History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

Kemenlu: Resolusi PBB 2758 Hanya Menetapkan Perwakilan RRT dalam PBB

  • 11 March, 2025
  • 曾秀情
Kemenlu: Resolusi PBB 2758 Hanya Menetapkan Perwakilan RRT dalam PBB
Bendera Taiwan

(Taiwan, ROC) -- Kementerian Luar Negeri Daratan Tiongkok kemarin (10/3) menggelar konferensi pers dan menyampaikan pihaknya sangat bersedia untuk mengupayakan reunifikasi yang damai, dan memberikan pandangannya terkait resolusi PBB 2758, sehubungan dengan hal ini Kementerian Luar Negeri (MOFA) pada hari Selasa ini (11/3) mengecam keras, menekankan resolusi PBB 2758 hanya menetapkan perwakilan RRT dalam PBB, sama sekali tidak mengungkit Taiwan, maka mengimbau agar komunitas dunia berlanjut dengan tindakan nyata melawan penafsiran salah dari RRT, dan perilaku buruk yang mengubah lintas selat yang tidak saling berafiliasi.

Menlu RRT Wang Yi beberapa hari ini dalam konferensi pers kembali mengungkit resolusi PBB 2758, juga menunjuk satu-satunya sebutan Taiwan di PBB adalah provinsi Taiwan Daratan Tiongkok, juru bicara kemenlu RRT mengutip pendapat hukum resmi dari Kesekretariat urusan hukum PBB yang menyampaikan, ini adalah sikap PBB yang konsisten dan ada catatan yang bisa dilacak.

Kemenlu mengatakan, kekeliruan RRT terhadap resolusi PBB 2758, selain mengabaikan fakta, juga memutarbalikkan kebenaran dan menyesatkan pandangan masyarakat internasional, pihak Taiwan harus menegaskan bahwa Republik Tiongkok Taiwan dan Daratan Tiongkok tidak saling berafiliasi, kekuasaan pemerintah Daratan Tiongkok sama sekali tidak pernah menguasai Taiwan, masa depan Taiwan diputuskan sendiri oleh 23, 5 juta warga Taiwan, pemerintah RRT tidak berhak memberikan komentar.

Juru Bicara Kemenlu Hsiao Kuang-wei (蕭光偉) mengatakan, “Republik Tiongkok Taiwan adalah negara berdaulat, tidak berafiliasi dengan Republik Rakyat Tiongkok, pandangan apapun terkait memutarbalik kedaulatan Taiwan, semuanya tidak akan pernah mengubah pandangan status quo selat Taiwan dan fakta yang diakui internasional.” Kemenlu secara resmi menyampaikan kepada RRT, agar mengklarifikasi fakta kedaulatan Republik Tiongkok Taiwan, Taiwan sama sekali bukan bagian dari Republik Rakyat Tiongkok, kedua belah pihak tidak saling berafiliasi menjadi status selat Taiwan saat ini, juga menjadi fakta objektif yang diakui internasional sejak lama.

Kemenlu mengimbau agar komunitas internasional mengklarifikasi bahwa Daratan Tiongkok yang berniat mengadopsi hukum perang untuk memutarbalik resolusi PBB 2758, mencoba kesalahan penafsiran isu Taiwan menjadi permasalahan internal dan menghadang internasional memberikan dukungan kepada Taiwan. Saat bersamaan berlanjut melakukan perlawanan nyata, menegaskan perlawanan terhadap kesalahan RRT untuk penafsiran resolusi PBB dan perilaku buruk mengubah status Taiwan yang sama sekali tidak berafiliasi, membantah kekeliruan Daratan Tiongkok yang menyebut “Prinsip Satu Tiongkok” sebagai kekeliruan konsensus internasional, bersama menjaga perdamaian, stabilitas dan kemakmuran selat Taiwan dan kawasan regional.

Komentar

Terbarumore