(Taiwan, ROC) -- Dilansir dari pemberitaan media LTN, seorang ibu yang berkewarganegaraan Indonesia dan hanya lulusan SMP dilaporkan melakukan tindakan medis ilegal seperti memasang kawat gigi dan tambal gigi untuk sesame orang Indonesia di Changhua, serta memasarkan layanan tersebut melalui jejaring Facebook dan TikTok. Pada akhirnya dirinya dilaporkan ke pihak berwenang, dan tim penyelidik Ditjen Imigrasi Taiwan melakukan penggerebekan di kediamannya. Kasus ini pun disidangkan di Pengadilan Negeri Changhua, dan ibu asal Indonesia tersebut dijatuhi hukuman 6 bulan penjara, dengan masa percobaan 2 tahun, serta denda sebesar NT$40.000 atas pendapatan ilegalnya.
Isi putusan menyebutkan bahwa wanita tersebut tidak memiliki lisensi sebagai dokter gigi di Taiwan, sehingga dilarang untuk melakukan prosedur medis seperti bedah mulut dan perawatan kawat gigi. Namun, dirinya malah sengaja menjalankan praktik medis ilegal dengan membuat halaman penggemar Facebook yang memposting foto-foto kawat gigi dan mengunggah video proses perawatan kawat gigi di jejaring TikTok.
Melalui postingannya, wanita tersebut menyebut jika dirinya dapat melakukan tindakan medis seperti pemasangan kawat gigi dan tambal gigi yang seharusnya hanya boleh dilakukan oleh dokter gigi. Dirinya bahkan menawarkan layanan di rumah, dengan harga pemasangan kawat gigi sebesar NT$5000 dan tambal gigi NT$1500. Sejak Januari 2023 hingga 12 Juli 2024, wanita tersebut dikabarkan telah memasang kawat gigi untuk setidaknya 7 orang teman senegaranya. Kasus tersebut terungkap setelah ada warga yang melaporkannya.
Hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa tidak memiliki kualifikasi sebagai dokter gigi yang sah, tetapi tetap menjalankan praktik medis, yang berpotensi membahayakan kesehatan pasien. Tindakannya dinilai tidak dapat dibenarkan. Namun, hakim juga mempertimbangkan bahwa setelah ditangkap, sang terdakwa mengakui perbuatannya. Saat ini, dirinya bekerja di pabrik dengan penghasilan bulanan sebanyak NT$28.000, sudah menikah, dan sedang hamil lebih dari 4 bulan.
Dirinya pun dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 2 tahun serta denda sebesar NT$60.000, atas pelanggaran UU Praktik Kedokteran. Selain itu, penghasilan ilegalnya sebesar NT$40.000 disita. Selama masa percobaan, ia harus menjalani pengawasan hukum, dan akan dideportasi dari Taiwan setelah masa hukumannya berakhir atau mendapatkan pengampunan.