*Update (19/2) : sebelumnya diberitakan, bahwa wanita terkait berkewarganegaraan Indonesia, tapi berdasarkan informasi terbaru, wanita tersebut telah berganti kewarganegaraan.
(Taiwan, ROC) – Seorang wanita asal Indonesia bermarga Jiang (江) yang kemudian berganti kewarganegaraan mengimpor pakaian-pakaian dan produk fesyen tiruan dari Tiongkok, lalu menjualnya melalui siaran langsung (live) di internet dengan harga 10% dari harga pasar, khususnya kepada pekerja migran asing. Keuntungan ilegal yang diperoleh Jiang dilaporkan melebihi NT$30 juta. Kasus ini diusut oleh Biro Investigasi Kriminal (CIB) yang baru-baru ini berhasil menangkap Jiang bersama dua orang lainnya. Setelah diinterogasi, ketiga orang tersebut diserahkan ke kejaksaan sesuai hukum.
Tim Kedua Unit Investigasi Hak Kekayaan Intelektual CIB melalui pers rilis pada hari ini (18/2) menyatakan bahwa selama proses pengumpulan intelijen pada tahun lalu, pihak kepolisian menemukan beberapa akun di platform media sosial TikTok yang melakukan siaran langsung untuk menjual tas-tas mewah. Namun, barang-barang yang dijual diduga merupakan produk tiruan.
Pihak kepolisian kemudian menetapkan target pada seorang wanita berusia 45 tahun bermarga Jiang (江) yang merupakan mantan warga negara Indonesia (eks-WNI), dan bekerja sama dengan Tim Khusus Imigrasi Taichung, serta Kepolisian Kota Hsinchu dan Kabupaten Changhua untuk membentuk tim investigasi khusus guna menyelidiki kasus ini.

(Sumber foto: UDN)
Setelah tim investigasi khusus mengumpulkan bukti dan melakukan pengintaian, pihak kepolisian pada Agustus 2024 mendatangi kediaman Jiang di Distrik Xiangshan, Kota Hsinchu, serta lokasi siaran langsungnya untuk melakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan hampir seribu barang fesyen tiruan, termasuk pakaian, tas, dan aksesori mewah, serta barang bukti lainnya seperti buku tabungan, ponsel, dan peralatan pencahayaan untuk siaran langsung. Jiang, bersama suaminya yang berushia 49 yang juga bermarga Jiang (江), dan seorang karyawan wanita berusia 36 tahun bermarga Cai (蔡), dibawa ke kantor polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi mengungkap bahwa Jiang dan komplotannya telah lama mengimpor barang-barang tiruan dari Tiongkok, lalu menjualnya dalam jumlah besar dengan harga hanya 10% dari harga pasar. Barang-barang yang dijual mencakup perhiasan, pakaian, tas, sepatu, kacamata hitam, serta barang-barang kebutuhan sehari-hari. Mereka secara khusus menargetkan pekerja migran asing sebagai pembeli. Sejak tahun 2020 hingga hari penggerebekan oleh polisi, keuntungan ilegal yang diperoleh telah melebihi NT$30 juta.
Pihak kepolisian menunjukkan, hampir seribu barang yang disita dalam kasus ini telah diperiksa oleh pemilik hak merek dagang, yang mengonfirmasi bahwa semua barang tersebut adalah produk tiruan. Estimasi nilai pasar dari barang-barang yang melanggar hak merek ini melebihi NT$48 juta. Setelah proses interogasi, Jiang dan kedua orang lainnya telah diserahkan ke Kejaksaan Distrik Hsinchu guna diproses hukum atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Merek Dagang.

(Sumber foto: UDN)