(Taiwan, ROC) --- Seiring perubahan di tengah masyarakat, pernikahan tidak lagi berarti hubungan yang harus terjalin selamanya atau tidak dapat dipisahkan. Namun, pernikahan terkadang bukan hanya urusan dua orang, jika salah satu pasangan meninggal dunia, apakah masih perlu merawat mertua?
Di Jepang kini muncul praktik perceraian setelah kematian, yang tampaknya kian hari kian menjadi tren bagi warga lokal.
Di Jepang, jumlah pemohon perceraian setelah kematian meningkat dari tahun ke tahun. Mayoritas pemohon adalah perempuan, yang tidak ingin terus menanggung kewajiban merawat mertua setelah pasangannya meninggal. Mereka memutuskan untuk memutus hubungan sepenuhnya dengan keluarga suami untuk memulai hidup baru.
Di Jepang, setelah pasangan meninggal, pasangan yang masih hidup dapat secara sepihak mengisi dan menyelesaikan formulir permohonan Penghentian Hubungan Kekerabatan (perceraian setelah kematian) dan menyerahkannya ke kantor catatan sipil setempat.
Setelah permohonan disetujui, hubungan kekerabatan dengan orang tua pasangan yang telah meninggal dapat diputus.
Perceraian setelah kematian tidak memerlukan proses pengadilan, sehingga tidak memerlukan persetujuan dari kedua belah pihak keluarga, serta tidak perlu memberitahu orang tua pasangan yang telah meninggal, dan dapat diajukan kapan saja.
Dibandingkan dengan perceraian biasa, pengajuan perceraian setelah kematian tidak mempengaruhi hak waris pemohon dan penerimaan pensiun ahli waris.

Di Jepang kini muncul praktik perceraian setelah kematian, yang tampaknya kian hari kian menjadi tren bagi warga lokal. 圖:PEXELS
Menurut data statistik pemerintah Jepang, sejak 2015, jumlah permohonan Penghentian Hubungan Kekerabatan setiap tahun melebihi 3.000 kasus, bahkan mencapai 6.042 kasus pada tahun 2017.
Namun, seiring menurunnya angka pernikahan, jumlah pemohon perceraian setelah kematian dalam 5 tahun terakhir juga menunjukkan tren penurunan.
Meskipun baik pria maupun wanita dapat mengajukan perceraian setelah kematian, tetapi mayoritas pemohon di Jepang adalah wanita. Karena posisi ekonomi dan hak suara wanita dalam masyarakat dan pernikahan Jepang umumnya lebih lemah, maka perceraian setelah kematian dianggap sebagai salah satu perlindungan bagi wanita untuk melepaskan diri dari beban tertentu.
Sedangkan di Taiwan, hubungan kekerabatan dalam pernikahan berakhir karena perceraian atau pembatalan pernikahan, tetapi tidak berakhir karena kematian pasangan. Dengan kata lain, jika dalam pernikahan, sang suami meninggal, maka hubungan antara istri dengan mertua tidak berakhir.
Pada tahun 2019, ada warga di Taiwan yang mengajukan proposal perceraian setelah kematian di platform partisipasi kebijakan publik online, dengan harapan dapat mengubah ketentuan hukum perdata saat ini dengan mengacu pada model di Jepang. Namun, proposal tersebut tidak disetujui.